• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, May 18, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kritik Tajam LBH: Senjata Api Bukan Alat Penghukuman di Lapangan

MeldabyMelda
May 17, 2026
in Daerah
0
Kritik Tajam LBH: Senjata Api Bukan Alat Penghukuman di Lapangan

DJADIN MEDIA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung menyoroti pernyataan Kapolda Lampung terkait instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal. Lembaga tersebut menilai pernyataan itu berpotensi melanggar prinsip due process of law serta membuka ruang terjadinya tindakan extrajudicial killing.

Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat dan harus ditangani secara tegas. Namun, penegakan hukum tetap wajib dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Polri bukan institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan akuntabel,” demikian pernyataan LBH Bandar Lampung.

LBH menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas proses peradilan yang adil serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Aturan penggunaan senjata api diingatkan

LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti untuk melindungi nyawa, menghadapi ancaman serius, atau sebagai langkah terakhir setelah upaya lain tidak berhasil dilakukan.

“Senjata api bukan alat penghukuman, melainkan tindakan terakhir yang sangat dibatasi oleh hukum dan prinsip hak asasi manusia,” tegas LBH.

Kritik terhadap generalisasi motif pelaku

LBH juga menyoroti pernyataan yang mengaitkan motif pelaku begal dengan penggunaan narkoba. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat dibenarkan tanpa bukti hukum yang sah melalui proses peradilan.

LBH menilai generalisasi seperti itu berpotensi membentuk stigma di tengah masyarakat dan dapat memengaruhi persepsi publik secara tidak proporsional.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada penghakiman berdasarkan asumsi atau opini,” lanjut LBH.

Peringatan soal potensi pelanggaran HAM

YLBHI–LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Lembaga tersebut mendorong kepolisian untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum, termasuk investigasi, pencegahan kejahatan, serta pendekatan sosial terhadap akar persoalan kriminalitas.

“Penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak boleh bergeser menjadi tindakan represif di luar hukum,” tegas LBH.

Bandar Lampung, 15 Mei 2026
Direktur YLBHI–LBH Bandar Lampung

Source: ALFARIEZIE
Tags: #YLBHIBegalHAMHukumPidanaKapoldaLampungLBHBandarLampungPolri
Previous Post

Audit BPKP Dinanti, Puskada Soroti Arah Penegakan Hukum Kasus Metro

Next Post

GMNI Metro Tegaskan Komitmen pada AD/ART di Tengah Polemik Internal

Next Post
GMNI Metro Tegaskan Komitmen pada AD/ART di Tengah Polemik Internal

GMNI Metro Tegaskan Komitmen pada AD/ART di Tengah Polemik Internal

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In