DJADIN MEDIA- Tiga pria diamankan polisi terkait dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap sebuah kulkas bekas di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Kulkas senilai Rp1,2 juta tersebut sebelumnya diletakkan korban di teras rumah untuk dijual.
Ketiga pria itu masing-masing berinisial BP (34), H (47), dan S (38). Mereka diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Bintang pada Minggu (18/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan kulkas yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam,” kata Edi.
Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Sariman membeli sebuah kulkas bekas merek Aqua berwarna hitam. Korban kemudian mengecat bagian pinggir pegangan kulkas tersebut sebelum meletakkannya di teras rumah untuk dijual.
Namun, keesokan harinya, korban mendapati kulkas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Kehilangan itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga pria yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit kulkas merek Aqua berwarna hitam yang diduga merupakan barang milik korban. Ketiga pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Edi mengatakan ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

