DJADIN MEDIA – Direktur CV Kalembo, Chandra Hardiyanto, didampingi kuasa hukumnya, Luaster Pasaribu dan Anggi Agus, melaporkan tindakan dugaan pengrusakan bahan material proyek yang dikerjakan perusahaannya ke Polda Lampung. Laporan ini diajukan menyusul insiden yang terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, di mana material proyek dirusak oleh orang tak dikenal.
Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/346/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Menurut keterangan kuasa hukum, Luaster Pasaribu, pihaknya menerima laporan pertama kali pada 23 Juni 2024 dari Fajri, pelaksana lapangan di Desa Talang Kelik Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Fajri melaporkan bahwa tujuh batang pipa Galvanize, masing-masing sepanjang 6 meter, ditemukan dalam kondisi rusak. Pipa-pipa tersebut, yang berfungsi menyalurkan air dari penampungan, jatuh dari ketinggian sekitar 8 meter dan tidak dapat digunakan lagi.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku pengrusakan dapat segera ditangkap,” ujar Pasaribu. Ia menegaskan bahwa insiden ini sangat menghambat jalannya proyek yang sedang dikerjakan oleh CV Kalembo, khususnya Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrim (PKE), dan menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.***