• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Paripurna DPRD Tanggamus Resmi Sahkan Ranperda APBD 2025, Ketenagakerjaan, dan BPRS Syariah

MeldabyMelda
June 29, 2026
in Daerah
0
Paripurna DPRD Tanggamus Resmi Sahkan Ranperda APBD 2025, Ketenagakerjaan, dan BPRS Syariah

DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama DPRD Kabupaten Tanggamus resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setio Utomo, S.E., M.M., dan dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 35 anggota DPRD.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyepakati tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  3. Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Bupati Tanggamus, Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan ketiga Ranperda tersebut.

Khusus terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menegaskan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanggamus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Sinergi ini adalah kunci dalam mempercepat pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Tanggamus,” ujar Bupati Saleh Asnawi.

Selain mengesahkan tiga Ranperda, rapat paripurna juga menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam perubahan tersebut, terdapat 14 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam agenda pembahasan, terdiri atas sembilan usulan dari pihak eksekutif dan lima usulan inisiatif DPRD.

Bupati Tanggamus juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Tanggamus, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda yang diwakili Danramil 424-03/Kota Agung Kapten Inf Juliani Abri, Kabag Log Polres Tanggamus AKP Muzakir, serta Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Kurniawan, S.H.

Selain itu, hadir pula 35 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, direktur perusahaan daerah, tokoh masyarakat, organisasi terkait, serta insan pers.

Source: MIF SULAIMAN
Tags: APBD 2025Bupati TanggamusDPRD TanggamusMuhammad Saleh AsnawiPemkab TanggamusPerda TanggamusPropemperda 2026Ranperda TanggamusRapat Paripurna
Previous Post

Wamen HAM: Konflik Agraria Lampung Akan Ditangani Melalui Tim Khusus Lintas Kementerian

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In