DJADIN MEDIA- Bayangkan, polisi harus satu persatu memanggil para pelaku dan pemilik tempat sabung ayam sebagai saksi terlebih dahulu sebelum terjun ke lokasi dan menetapkan para tersangka. Apa yang terjadi?
Atau begini, polisi memanggil bandar dan pemilik tempat gudang produksi narkoba sebagai saksi baru kemudian datang ke lokasi. Apakah si bandar tidak terburu memindahkan-memusnahkan barang bukti?
Bayangkan polisi tidak segera bertindak cepat menangkap psikopat, tapi memanggilnya terlebih dulu sebagai saksi.
Inilah yang harus menjadi titik fokus pembahasan skandal eks Jampidsus Febrie Adriansyah, terlebih ketika Hotman Paris resmi menjadi advokatnya dan menggelar konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.
Disampaikannya kepada publik, ada semacam pelanggaran KUHAP ketika polisi menetapkan Febrie Adriansyah tanpa pernah memeriksanya.
“Seseorang mau ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dipermalukan, minimum diperiksa dulu,” begitu katanya.
Pertanyaannya, apakah Hotman Paris tidak membaca atau menyaksikan berita nasional tentang TNI berseragam dan bersenjata lengkap menjaga rumah tersangka dan militer menempatkan kendaraan taktisnya di Kejaksaan Agung. Mengapa tak menanyakan itu kepada Panglima TNI, kalau punya nyali– meminjam kata-katanya ketika wartawan bertanya.
Mengutip Bocor Alus Tempo, pengambil alihan kasus Febrie dari Polri ke Kejagung pun atas perintah atau sepengetahuan presiden dan telah melalui diskusi dengan Kapolri serta Jaksa Agung.
Coba imajinasikan, jika Indonesia menganut sistem hukum seperti yang Hotman Paris sampaikan dalam konferensi persnya– mungkin wartawan kehilangan video penggerebakan gudang narkoba, kehilangan video penggerebekan sabung ayam dan mafia kelas kakap hukum akan mudah memusnahkan barang bukti.
“Seorang kebanggaan presiden dan telah mengembalikan sekitar 430 Triliun, belum lagi transparansi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya, begitu saja dipermalukan,” ujar Hotman.
Bagaimana andai Kapolri izin kepada Presiden untuk menggerebek rumah dan kafe tersebut, namun kemudian informasinya bocor dan tersangka segera memindahkan hasil yang diduga dari TPPU itu sehingga warga Indonesia gagal mengetahui siapa mafia kelas kakap yang memanfaatkan wewenangnya, andai.
Apakah ini yang hendak diinginkan ahli hukum? Sebab, ada satu cerita ketika polisi ingin menggerebek bandar narkoba.
Mereka izin kepada RT, namun informasi bocor dan TO sudah meninggalkan persembunyian beberapa menit sebelum polisi berdatangan. ***

