• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, November 5, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengakuan Ririn Diuji di Pengadilan, Ia Akui Tak Pernah Konfirmasi kepada Arinal

MeldabyMelda
November 5, 2026
in Daerah
0
Pengakuan Ririn Diuji di Pengadilan, Ia Akui Tak Pernah Konfirmasi kepada Arinal

DJADIN MEDIA- Perbedaan keterangan antara Ririn Kuswantari dan Hermawan Eriadi mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait fee atau PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kedua saksi memberikan keterangan berbeda mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Perbedaan tersebut terungkap setelah Ririn Kuswantari lebih dahulu memberikan kesaksian sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dalam persidangan yang sama.

Dalam keterangannya, Ririn yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024 mengaku menerima uang Rp50 juta dari Hermawan. Uang tersebut, menurut Ririn, diserahkan dalam sebuah kantong plastik setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Saya menerima pada saat itu, setelah RUPS Pak Hermawan datang membawa satu kantong dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Ririn di hadapan majelis hakim.

Ririn mengaku sempat merasa takut ketika menerima kantong berisi uang tersebut. Namun, ia akhirnya menerima karena Hermawan disebut berulang kali menyampaikan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana tantiem.

“Ini dana apa, saya takut waktu itu. Kata Hermawan, itu aman, Bu, karena ini tantiem kami,” kata Ririn.

Ririn Akui Tidak Pernah Mengonfirmasi kepada Arinal

Keterangan Ririn kemudian diuji oleh tim penasihat hukum Arinal Djunaidi. Dalam pemeriksaan tersebut, Ririn membenarkan bahwa uang Rp50 juta diterimanya dari Hermawan, bukan diserahkan langsung oleh Arinal.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah Ririn pernah mengonfirmasi kepada Arinal mengenai pernyataan Hermawan yang menyebut uang tersebut berasal dari mantan Gubernur Lampung itu.

“Terkait penerimaan Rp50 juta, saudara sampaikan dari Hermawan, bukan dari terdakwa, benar?” tanya penasihat hukum.

“Benar,” jawab Ririn.

“Kemudian ada kalimat itu dari Pak Arinal, kata Hermawan?” lanjut penasihat hukum.

“Benar,” jawab Ririn.

“Saudara pernah mengonfirmasi ke terdakwa?”

“Tidak pernah,” jawab Ririn.

Dengan demikian, berdasarkan kesaksian Ririn, informasi mengenai asal uang yang disebut berasal dari Arinal diperolehnya melalui keterangan Hermawan. Ririn mengakui tidak pernah memastikan langsung informasi tersebut kepada Arinal.

Ia menyebut peristiwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Agustus hingga September, meskipun tidak merinci tanggal penyerahannya.

“Sekitar Agustus dan September,” katanya.

Hermawan Membantah Pernah Menyerahkan Uang

Perbedaan keterangan semakin terlihat ketika persidangan berlanjut setelah waktu Asar. Pada kesempatan tersebut, JPU menghadirkan Hermawan Eriadi untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Hermawan membantah pernah mengantar ataupun menyerahkan uang Rp50 juta kepada Ririn Kuswantari.

Pernyataan Hermawan tersebut berbeda dengan kesaksian Ririn yang sebelumnya menyebut menerima uang dari mantan Direktur Utama PT LEB itu. Perbedaan keterangan mengenai peristiwa yang sama kemudian menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan secara terpisah terhadap Heri Wardoyo dengan mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT LEB.

Perbedaan kesaksian antara Ririn dan Hermawan menjadi bagian yang perlu didalami dalam pembuktian perkara. Namun, perbedaan keterangan di persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya pemberian keterangan palsu. Penilaian mengenai kebenaran kesaksian dan konsekuensi hukumnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji konsistensi keterangan para saksi serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap para terdakwa.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaididugaan uang Rp50 jutaHenry Yosodiningrathermawan eriadikesaksian persidangan.perkara korupsi LampungPN TanjungkarangPT Lampung Energi BerjayaRirin Kuswantarisidang PI 10 persen
Previous Post

Dari Bus hingga Mobil Modifikasi, Begini Modus Penyelundupan Narkoba yang Digagalkan Polisi

Next Post

Desak Pemerintah Usut Dugaan Penyadapan Presiden, Maklumat Matraman Minta Tidak Ada Impunitas

Next Post
Desak Pemerintah Usut Dugaan Penyadapan Presiden, Maklumat Matraman Minta Tidak Ada Impunitas

Desak Pemerintah Usut Dugaan Penyadapan Presiden, Maklumat Matraman Minta Tidak Ada Impunitas

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In