• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, May 30, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyuluhan PTSL di Tanjung Heran Tingkatkan Pemahaman Warga soal Sertipikat Tanah

MeldabyMelda
May 13, 2026
in Daerah
0
Penyuluhan PTSL di Tanjung Heran Tingkatkan Pemahaman Warga soal Sertipikat Tanah

DJADIN MEDIA- Dalam rangka mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Selasa (13/5/2026).

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri perangkat pekon, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang menjadi peserta program PTSL. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, manfaat sertipikasi tanah, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam mendukung kelancaran program.

Dalam penyuluhan tersebut, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menjelaskan proses pendaftaran tanah secara sistematis lengkap, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Masyarakat juga diberikan informasi mengenai pentingnya kelengkapan dokumen administrasi guna mempercepat proses pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selain sosialisasi teknis, kegiatan ini menjadi sarana dialog dan diskusi antara masyarakat dengan petugas pertanahan terkait berbagai persoalan kepemilikan dan pendaftaran tanah.

Antusiasme warga terlihat dari aktifnya peserta dalam menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi terkait administrasi pertanahan.

Melalui program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Sertipikat tanah diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah serta mendorong partisipasi aktif warga dalam menyukseskan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR/BPNKantor Pertanahan TanggamusKecamatan PugungPekon Tanjung Heranpendaftaran tanahpenyuluhan pertanahanPTSL 2026Sertipikat Tanah
Previous Post

Warga Gisting Permai Dapat Edukasi Tahapan dan Manfaat Program PTSL

Next Post

ATR/BPN Tanggamus Gelar Rapat Penetapan Lokasi Penataan Akses Reforma Agraria

Next Post
ATR/BPN Tanggamus Gelar Rapat Penetapan Lokasi Penataan Akses Reforma Agraria

ATR/BPN Tanggamus Gelar Rapat Penetapan Lokasi Penataan Akses Reforma Agraria

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In