• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, September 25, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Perburuan Penyu Sisik Terungkap, WNA Tiongkok Dijerat UU Konservasi

MeldabyMelda
September 24, 2026
in Daerah
0
Perburuan Penyu Sisik Terungkap, WNA Tiongkok Dijerat UU Konservasi

DJADIN MEDIA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat menaikkan status perkara dugaan perburuan satwa dilindungi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perburuan penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan pengusutan perkara bermula dari laporan pengelola kawasan konservasi perairan terkait dugaan aktivitas yang melanggar ketentuan lingkungan hidup di wilayah Kepulauan Pam (Fam), Raja Ampat.

“Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, perkara tersebut ditindaklanjuti setelah polisi menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan wisatawan asing di kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perburuan berlangsung pada 8 hingga 11 September 2026 di kawasan terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Dalam perkara tersebut, W.S. alias Wilson Shang diduga menggunakan speargun untuk memburu penyu.

Iwan mengatakan penyidik juga telah memperoleh sejumlah dokumentasi digital yang merekam dugaan aktivitas tersebut di bawah air hingga penyu dibawa ke daratan.

“Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” jelasnya.

Polisi juga mendalami dokumentasi yang menunjukkan dugaan bangkai penyu dibawa ke area penginapan, kemudian dimasak dan dikonsumsi.

Untuk memperkuat pembuktian, tim gabungan bersama penyelam lokal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di darat dan bawah air.

Penyisiran dilakukan dalam radius sekitar 150 x 150 meter dengan kedalaman mencapai 11 meter. Dari dasar laut pada titik koordinat yang telah ditentukan, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak.

Sementara dari area homestay, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang tersebut antara lain tulang dan sisik penyu, parang, pisau, perlengkapan selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci, serta lima pasang sumpit.

Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, seperti kamera aksi, telepon pintar, kartu memori berisi rekaman visual, paspor, dan dokumen izin kerja luar negeri.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut, sebagaimana disampaikan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan pengawasan kawasan konservasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mengingat luasnya wilayah yang harus dijaga.

“Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi,” tegas Iwan.

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya masih mematangkan berkas perkara tahap satu.

Proses tersebut dilakukan dengan menguji barang bukti digital di Labfor Papua Jayapura serta memeriksa sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup Universitas Trisakti, serta ahli telematika Universitas Bina Nusantara.

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan W.S. sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Ditreskrimsus Polda Papua Barat DayaKonservasi LautKonservasi Raja Ampatlingkungan hidupPapua Barat DayaPenyu SisikPerburuan PenyuPolda Papua Barat DayaRaja AmpatSatreskrim Polres Raja AmpatSatwa DilindungiSpeargunWilson ShangWNA Tiongkok
Previous Post

RUU Reforma Agraria Jadi UU, Pemerintah Bidik Penyelesaian Konflik Agraria

Next Post

Razia Gabungan Polda Lampung, Tiga Pengunjung Diduga Bawa Barang Terlarang

Next Post
Razia Gabungan Polda Lampung, Tiga Pengunjung Diduga Bawa Barang Terlarang

Razia Gabungan Polda Lampung, Tiga Pengunjung Diduga Bawa Barang Terlarang

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In