DJADIN MEDIA- Pengusaha sekaligus praktisi UMKM I Nyoman Adi Peri menawarkan skema distribusi Pertalite non-subsidi dengan harga khusus melalui Pertashop di desa-desa.
Gagasan tersebut dinilai dapat menekan peredaran BBM ilegal sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan.
Ia mengusulkan agar pemerintah menyediakan Pertalite dengan harga khusus sekitar Rp11.500 hingga Rp12.000 per liter untuk disalurkan melalui Pertashop yang dikelola pelaku UMKM di desa.
Menurut I Nyoman Adi Peri, jika skema tersebut diterapkan secara bertahap, pemerintah berpotensi menghemat anggaran subsidi BBM hingga Rp25 triliun dalam kurun dua sampai tiga tahun.
“Kalau ini terjadi, kami yakin dalam dua atau tiga tahun bisa menyumbang penghematan subsidi Pertalite sampai Rp25 triliun,” ujar Alumni Lemhannas PPRA 43 Tahun 2009 itu pada Jumat, 4 September 2026.
Ia mengatakan, saat ini kuota Pertalite mencapai sekitar 29,26 juta kiloliter, dengan nilai subsidi sekitar Rp50 triliun.
Gagasan tersebut bukan kali pertama disampaikan. I Nyoman Adi Peri yang juga pernah menjadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta dan Tenaga Ahli DPR RI itu sebelumnya telah menyampaikan usulan serupa kepada Komisi VII DPR RI yang kini menjadi Komisi XII.
BBM Ilegal Dinilai Merugikan Masyarakat Desa
Menurut dia, gagasan Pertashop dengan harga khusus muncul dari temuan di lapangan mengenai masih maraknya peredaran BBM ilegal.
Ia menilai kondisi tersebut justru merugikan masyarakat desa. Warga tidak hanya harus membeli BBM dengan harga lebih tinggi, tetapi juga berisiko mendapatkan BBM dengan volume yang tidak sesuai maupun kualitas yang tidak terjamin.
“Kenyataannya, Pertalite ilegal yang dijual tanpa izin sekarang harganya Rp12.000 sampai Rp13.000. Takarannya juga tidak pas. Seharusnya satu liter, tetapi hanya 800 mililiter,” katanya.
Dengan volume hanya 800 mililiter, lanjut dia, harga sebenarnya yang dibayar masyarakat jika dikonversi menjadi satu liter bisa mencapai sekitar Rp14.000.
Ia juga menyebut adanya BBM ilegal yang diduga merupakan campuran dan berpotensi berdampak terhadap kendaraan masyarakat.
Pertashop Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Desa
I Nyoman Adi Peri menegaskan, skema Pertashop dengan harga khusus tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu penjualan BBM di SPBU yang berada di wilayah perkotaan.
Sebaliknya, Pertashop di desa dinilai dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan UMKM.
“Jika pemerintah memberlakukan kebijakan ini, sedikitnya 50 persen desa di Indonesia berpotensi memiliki Pertashop dalam dua sampai tiga tahun,” ujarnya.
Dari sekitar 80 ribu desa yang menjadi basis perhitungannya, ia memperkirakan sekitar 40 ribu desa berpotensi memiliki Pertashop.
“Kalau 40 ribu desa dibangun Pertashop, di situlah akan ada penghematan subsidi,” katanya.
Selain memperluas akses masyarakat terhadap BBM melalui jalur resmi, keberadaan Pertashop juga dinilai berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan.
Dengan asumsi setiap Pertashop mempekerjakan dua orang, sekitar 40 ribu unit Pertashop berpotensi membuka hingga 80 ribu lapangan pekerjaan.
Jaminan Takaran dan Kualitas
Menurut I Nyoman Adi Peri, salah satu keuntungan distribusi BBM melalui jalur resmi adalah adanya kepastian volume dan standar kualitas.
Pertashop, kata dia, memiliki mekanisme pengawasan dan pengukuran yang dapat memastikan takaran BBM sesuai ketentuan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi rentan ketika membeli BBM dari jalur ilegal.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan perubahan skema distribusi BBM untuk masyarakat desa dengan memberikan ruang lebih besar kepada Pertashop yang dikelola UMKM.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan BBM, tetapi juga dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi.
Ia memperkirakan skema tersebut dapat mendorong investasi masyarakat hingga sekitar Rp20 triliun apabila pembangunan Pertashop dilakukan secara luas di berbagai desa.
“Dengan volume yang didapat pasti dan takaran yang sesuai, pemerintah dapat menghindarkan masyarakat miskin di desa dari praktik yang justru semakin memiskinkan mereka,” ujar dia.
Bagi I Nyoman Adi Peri, penyediaan BBM melalui jalur resmi dengan harga yang terjangkau merupakan bagian dari upaya menghadirkan akses energi yang lebih adil sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat desa.***

