DJADIN MEDIA– PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (SBS) UPP Sumsel 3 telah melaksanakan pembayaran ganti wajar untuk tapak tower dan kompensasi Right of Way (RoW) Jalur SUTT 150kV Gedong Tataan – Teluk Ratai di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Ketua Tim PLN UIP SBS UPP Sumsel 3, Fredy, menjelaskan bahwa proses pembayaran ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk inventarisasi dan identifikasi kepemilikan lahan, serta sosialisasi kepada warga. “Semua tahapan, termasuk pengumuman hasil penilaian oleh tim Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), sudah dilakukan,” ujar Fredy kepada wartawan, Selasa (13/08/2024).
Fredy juga menambahkan bahwa tim KJPP telah menerbitkan penilaian yang kemudian disampaikan kepada PLN untuk proses pembayaran ganti wajar dan kompensasi tanaman di Jalur SUTT 150kV Gedong Tataan – Teluk Ratai, yang saat ini sedang berlangsung di Desa Mulyosari. “Sebanyak 46 warga Desa Mulyosari telah menyepakati pembayaran ini dan menandatangani persetujuan. Proses pembayaran dilaksanakan selama dua hari di desa ini,” jelasnya.
Selain Desa Mulyosari, Fredy menyebutkan bahwa pembayaran ganti wajar dan kompensasi juga telah dilaksanakan di Desa Way Urang, Desa Bunut, dan Gunung Rejo. Selanjutnya, proses serupa akan dilakukan di Desa Wates.
Fredy mengungkapkan bahwa Kepala Desa Mulyosari sebelumnya telah berinisiatif mengadakan pertemuan antara PLN dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses validasi data dan verifikasi. “Berdasarkan kajian, nilai awal yang ditawarkan dinilai tidak relevan, sehingga Bupati Pesawaran meminta penyesuaian harga berdasarkan transaksi terbaru di desa terkait,” tambah Fredy.
Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Kadis Perindag) Pesawaran, A. Razak, yang turut hadir dalam acara tersebut, memastikan bahwa pembayaran ganti wajar untuk tapak tower dan kompensasi tanaman warga sesuai dengan aturan yang berlaku. “PLN telah merespons dengan melakukan penyesuaian harga berdasarkan penilaian KJPP, sehingga ada kenaikan harga yang juga mencakup kompensasi pergantian tanaman tumbuh,” ungkap Razak.
Razak juga menekankan pentingnya memastikan bahwa semua pihak, baik warga maupun PLN, tidak dirugikan dalam proses ini. “Kami memastikan bahwa pembayaran ganti wajar ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mulyosari, Saefudin, memastikan bahwa 46 warga telah menyepakati pembayaran ini setelah harga dinaikkan berkat mediasi dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran, terutama Bupati Dendi Ramadhona. “Kami berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah membantu menaikkan harga, sehingga warga merasa puas dengan ganti wajar yang diterima,” ucap Saefudin.
Ia berharap warga yang menerima pembayaran ganti wajar dan kompensasi dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik. “Pembayaran langsung ditransfer ke rekening masing-masing warga, sehingga hari ini warga diminta membawa dokumen lengkap untuk kelancaran proses transfer dari pusat,” tandasnya.***