• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, September 1, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Jual Beli Buku di Sekolah, Inspektorat Lampung Selatan Siap Turun Tangan

MeldabyMelda
August 31, 2026
in Daerah
0
Polemik Jual Beli Buku di Sekolah, Inspektorat Lampung Selatan Siap Turun Tangan

DJADIN MEDIA — Dugaan adanya praktik jual beli buku di lingkungan sekolah di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badruzaman, mengatakan pemberitaan yang muncul di media akan menjadi bahan awal untuk dilakukan klarifikasi. Namun, menurutnya, laporan resmi yang disampaikan langsung kepada Inspektorat akan membuat proses penanganan menjadi lebih efektif.

“Yang termuat di media itu akan dilakukan proses klarifikasi terlebih dahulu tapi, jika dilaporkan langsung bisa direkomendasi sanksi apa yang akan diberikan,” kata Badruzaman melalui sambungan WhatsApp kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Menurut Badruzaman, laporan resmi akan menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran regulasi tersebut.

Ia juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dan dilindungi selama proses pengaduan.

“Kalau ada laporan resmi langsung diproses tapi laporan disertai bukti-bukti ya,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan dugaan praktik serupa, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08131687272.

“Kesitu ya bang kalau ada yang mau ngadu, lampiran identitas resmi juga,” tambah Badruzaman.

Kepala SMPN 2 Kalianda Beri Klarifikasi

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, S.Pd., M.Pd., mengaku tidak pernah memberikan izin kepada pihak penyedia buku untuk melakukan penjualan kepada siswa.

Yulinda menjelaskan, sebelumnya pihak penyedia memang datang ke sekolah dan meminta izin untuk melakukan sosialisasi kepada siswa.

Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan transaksi jual beli buku setelah informasi tersebut muncul di sejumlah media online.

“Sebelumnya mereka datang dan meminta izin sosialisasi ke siswa. Saya baru tahu dari media online kalau ada jual beli buku,” ujar Yulinda sebagaimana klarifikasi yang disampaikannya kepada sejumlah media online.

Sementara itu, Yulinda belum merespons konfirmasi wartawan Pantau Group terkait persoalan tersebut.

Ketua MKKS Belum Beri Tanggapan

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Lampung Selatan.

Wartawan mencoba meminta penjelasan mengenai apakah praktik yang disebut sebagai pasar buku di lingkungan sekolah tersebut telah melalui proses musyawarah dengan para kepala sekolah.

Namun, hingga berita ini ditulis, Ketua MKKS Kabupaten Lampung Selatan belum merespons konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Harga Buku di Pasaran Bervariasi

Di sisi lain, berdasarkan penelusuran wartawan pada sejumlah pasar online, harga buku sejenis yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut cukup beragam.

Harga yang ditemukan berada pada kisaran Rp4.000 hingga Rp46.000 per buku, dengan harga rata-rata sekitar Rp28.000.

Temuan harga tersebut menjadi salah satu informasi yang turut menarik perhatian di tengah munculnya dugaan praktik jual beli buku di lingkungan sekolah.

Sebelumnya, dugaan adanya transaksi buku di lingkungan satuan pendidikan mencuat setelah ruang kelas diduga digunakan sebagai tempat transaksi buku kepada siswa.

Praktik tersebut kemudian dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pembukuan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Inspektorat Lampung Selatan kini menunggu laporan resmi yang disertai bukti untuk dapat melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah lebih lanjut.

Dengan adanya jalur pengaduan tersebut, masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah dapat menyampaikannya secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Inspektorat juga menegaskan pentingnya bukti dan identitas resmi dalam setiap laporan agar proses klarifikasi maupun pemeriksaan dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Source: RUDI SUHAIMI
Tags: BadruzamanBerita Lampungberita Lamselbuku sekolahdugaan jual beli bukuInspektorat Lampung Selatanjual beli buku sekolahKaliandaLampung Selatan.LAMSELMKKS Lampung SelatanPantau Grouppendidikan lampung selatanPermendikbudregulasi sekolahSMPN 2 KaliandaUU Sistem PerbukuanYulinda
Previous Post

Sejumlah Pejabat Polda Lampung Dimutasi, Kapolres Lampung Tengah dan Tanggamus Berganti

Next Post

Pendidikan di Era Digital, Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tekankan Karakter Tak Boleh Hilang

Next Post
Pendidikan di Era Digital, Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tekankan Karakter Tak Boleh Hilang

Pendidikan di Era Digital, Kepala SMK IB Khalifah Bangsa Tekankan Karakter Tak Boleh Hilang

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In