DJADIN MEDIA- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mempertanyakan komitmen PTPN IV Regional 7 Unit Padang Ratu dalam memenuhi kewajiban pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan.
Menurut Panji, kewajiban tersebut bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan amanat yang telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengharuskan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.
“Hak plasma adalah hak masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujar Panji, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa setiap perusahaan dengan izin usaha perkebunan di atas 250 hektare wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Lebih jauh, Panji menyoroti bahwa dalam implementasinya, perusahaan juga diwajibkan mempertimbangkan jumlah keluarga yang berhak menjadi peserta plasma, serta memastikan adanya kesepakatan yang transparan dan diketahui oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Pertanyaannya, sejauh mana kewajiban itu sudah direalisasikan? Apakah masyarakat benar-benar mendapatkan akses yang adil dan transparan?” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Perkebunan, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Menurut Panji, persoalan plasma bukan hanya soal teknis pembagian lahan, tetapi menyangkut keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Jika diabaikan, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan memperkuat ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara hasil kekayaan alam tidak mereka rasakan secara adil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Panji pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.
“Ini bukan sekadar isu lokal, tapi menyangkut keadilan struktural. Negara harus hadir memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.***

