• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, May 5, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Berulang di Candipuro, Tiga Motor Jadi Barang Bukti

MeldabyMelda
May 5, 2026
in Daerah
0
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Berulang di Candipuro, Tiga Motor Jadi Barang Bukti

DJADIN MEDIA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Candipuro. Seorang pria berinisial M. R alias Basir (33) berhasil diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas laporan pencurian kendaraan bermotor milik warga,” ujar Noviarif dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya melakukan aksi sekali, melainkan berulang kali di lokasi berbeda.

Aksi terakhir terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, kemudian membawa kabur sepeda motor yang berada di dalam rumah.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Candipuro langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sejak Februari hingga April 2026. Aksi tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari dengan modus serupa, yaitu mencongkel rumah korban untuk mengambil sepeda motor.

“Motif pelaku melakukan aksi ini adalah faktor ekonomi dan untuk membayar utang,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #LampungSelatanCandipuroCuranmorKriminalPencurianMotorPolisiPolresLampungSelatan
Previous Post

Diduga Terpeleset Saat Bermain, Bocah Pringsewu Tewas di Kolam 1,5 Meter

Next Post

ATR/BPN Perkuat Peran dalam Proyek Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu

Next Post
ATR/BPN Perkuat Peran dalam Proyek Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu

ATR/BPN Perkuat Peran dalam Proyek Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In