• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, August 25, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tetapkan FD sebagai Tersangka Kasus yang Melibatkan Pelajar 16 Tahun di Pringsewu

MeldabyMelda
August 24, 2026
in Daerah
0
Polisi Tetapkan FD sebagai Tersangka Kasus yang Melibatkan Pelajar 16 Tahun di Pringsewu

DJADIN MEDIA- Kasus temuan seorang pria dan pelajar perempuan berusia 16 tahun di dalam satu kamar kos di Pringsewu memasuki babak baru.

Polisi kini menetapkan FD (25), pria yang sebelumnya diamankan saat razia, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

FD sebelumnya ditemukan petugas berada di dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, saat razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol PP di sejumlah rumah kos serta tempat hiburan, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Saat itu, polisi masih mendalami hubungan keduanya serta meminta keterangan sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana terhadap remaja tersebut.

Kini, setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian pemeriksaan, status hukum FD berubah menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Senin (24/8/2026).

Berawal dari Kenalan di Media Sosial

Dari hasil penyelidikan polisi, perkara tersebut bermula ketika FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD disebut menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Korban kemudian diajak pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tuanya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban kemudian dibawa FD ke sebuah rumah kos.

Di tempat tersebut, polisi menduga terjadi tindak pidana terhadap korban. Keberadaan keduanya kemudian diketahui saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat pada malam hingga dini hari.

Petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar sekitar pukul 00.30 WIB.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak tersebut.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, FD disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

FD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk 20 hari ke depan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Polisi memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.***(Wid)

Source: WAHYU WIDODO
Tags: AKBP Dadi Perdana PutraBerita LampungHukum PringsewuIptu RosaliKasus PringsewuPelajar 16 Tahunperlindungan anakPolres PringsewuRazia Kos PringsewuSatreskrim Polres PringsewuTindak Pidana AnakUnit PPA Pringsewu
Previous Post

Empat Tokoh Masyarakat Daftar Pilkakon Sukamulya, Siapa Jadi Kepala Pekon?

Next Post

Ingin Cetak Doktor Berdaya Saing Global, STIT Tanggamus Buka Dua Program S3

Next Post
Ingin Cetak Doktor Berdaya Saing Global, STIT Tanggamus Buka Dua Program S3

Ingin Cetak Doktor Berdaya Saing Global, STIT Tanggamus Buka Dua Program S3

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In