DJADIN MEDIA– Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberikan penghargaan khusus kepada Polres Lampung Selatan atas prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat. Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, pukul 08.45 WIB, di Stadion Jati Kalianda.
Penghargaan ini menjadi wujud apresiasi atas upaya Polres Lampung Selatan yang berhasil mengungkap 96 kasus narkoba dan menahan 141 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencakup 109,23 kg sabu, 248,84 kg ganja, 14.958 butir ekstasi, 2.660 butir Ermin-5, serta 234 gram serbuk ekstasi dan 2.660 butir makanan mengandung THC. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 114 miliar dan diyakini telah menyelamatkan sekitar 520 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Bupati H. Nanang Ermanto secara simbolis menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, SIK, M.Med.Kom; Kasatresnarkoba Lampung Selatan, AKP Ferdo Elfianto, SIK; dan Kanit 1 Narkoba Lampung Selatan, IPDA Wahyu Fajar Dinata, SS, S.TrK.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, khususnya warga Lampung Selatan, serta Bupati Nanang Ermanto. “Ini adalah pengakuan atas kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polres Lampung Selatan dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Selatan.***