• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, April 22, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

PTPN IV Disorot, Warga Padang Ratu Tuntut Realisasi Kebun Plasma

MeldabyMelda
April 22, 2026
in Daerah
0
PTPN IV Disorot, Warga Padang Ratu Tuntut Realisasi Kebun Plasma

DJADIN MEDIA- Warga Desa Padang Ratu dan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, mulai bergerak mengonsolidasikan tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mengajukan audiensi dengan pihak PTPN IV Regional 7.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertanyaan terbuka Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, terkait kewajiban perusahaan dalam merealisasikan hak plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Warga berencana melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan dengan izin usaha perkebunan di atas 250 hektare untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

“Sejauh mana kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen telah direalisasikan?” ujar Panji, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, hak plasma merupakan bagian penting dalam memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Ia juga mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 undang-undang yang sama.

Sanksi tersebut dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha perkebunan.

Diketahui, PTPN IV Unit Padang Ratu merupakan salah satu entitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lampung Tengah yang bergerak di bidang budidaya hingga pengolahan Crude Palm Oil (CPO).

Panji menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menuntut hak merupakan langkah positif. Ia berharap edukasi hukum terkait hak-hak masyarakat terus diperluas agar warga memahami posisi dan hak mereka secara utuh.

“Alhamdulillah masyarakat sudah mulai tergerak. Ini penting agar mereka tahu hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujarnya.

Audiensi yang direncanakan tersebut diharapkan menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan, guna mencari solusi yang adil dan transparan dalam pelaksanaan kewajiban plasma di wilayah tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #dramaaudiensi wargahak masyarakatKonflik LahanLampung TengahLASKAR LAMPUNGPadang Ratuperkebunan sawitplasma 20 persenPTPN IVUU Perkebunan
Previous Post

Embung Kemiling Sudah Selesai, Tapi Warga Sebut Masih Terbengkalai

Next Post

Tradisi Tak Tertulis Saat Rapor, Wali Murid Merasa Tertekan

Next Post
Tradisi Tak Tertulis Saat Rapor, Wali Murid Merasa Tertekan

Tradisi Tak Tertulis Saat Rapor, Wali Murid Merasa Tertekan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In