• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, July 9, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan SiLPA

MeldabyMelda
July 9, 2026
in Daerah
0
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, DPRD Soroti Optimalisasi PAD dan SiLPA

DJADIN MEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, serta dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah melaksanakan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.

Menurut Bupati Egi, persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Bupati Egi juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan berlangsung.

Ia menilai seluruh pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini,” ujar Bupati Egi.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui juru bicaranya, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.367.043.944.669,85.

Sementara itu, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp2.307.942.656.797,93 sehingga menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp59.101.287.871,92.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp154.720.678.433,26, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp23.232.556.954. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp190.581.435.381,18.

“Banggar DPRD menilai penyusunan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga dinilai berjalan dengan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Jenggis Khan Haikal.

Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut.

Menurut Banggar, capaian tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.

Salah satunya adalah perlunya mempertahankan bahkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi berbagai potensi pajak daerah, sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi yang dinilai masih memiliki ruang untuk terus dioptimalkan.

“DPRD menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar. Dengan perencanaan yang lebih optimal, sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Jenggis Khan Haikal.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBD 2025DPRD Lampung SelatanErma YusneliJenggis Khan HaikalLampung Selatan.Pertanggungjawaban APBDRadityo Egi PratamaRaperda APBD
Previous Post

Warga Pringsewu Berminat Transmigrasi? Disnakertrans Siapkan Program ke Sulawesi Tahun 2027

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In