• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Monday, June 15, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Rp500 Juta Tunai untuk Anton Wibowo, Fakta Baru Terungkap di Persidangan

MeldabyMelda
June 12, 2026
in Daerah
0
Rp500 Juta Tunai untuk Anton Wibowo, Fakta Baru Terungkap di Persidangan

DJADIN MEDIA- Ada momen yang cukup menyita perhatian dalam sidang kasus yang berkaitan dengan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, di PN Tanjungkarang, Kamis (11/6/2026).

Lukman, Direktur PT LKK Putra Mandiri yang hadir sebagai saksi, mengungkap bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Plt Kepala Bappenda Lampung Tengah, Anton Wibowo.

Menariknya, Lukman menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk rasa terima kasih atas pekerjaan yang diterima perusahaannya. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang dianggap lumrah dalam budaya ketimuran.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian dalam persidangan. Apalagi nominal yang disebut bukan angka kecil, melainkan mencapai setengah miliar rupiah dan diberikan secara tunai.

Dalam keterangannya, Lukman menjelaskan bahwa perusahaannya memperoleh pekerjaan pengadaan alat kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Dari situlah muncul pemberian uang yang disebut sebagai ungkapan terima kasih kepada pihak yang dianggap berjasa memberikan pekerjaan tersebut.

Namun pandangan itu mendapat respons kritis dari jaksa KPK. Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut dan menyinggung mengapa rasa terima kasih tidak diberikan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

Jawaban Lukman cukup lugas. Ia menegaskan bahwa uang itu diberikan kepada Anton karena sosok tersebut yang memberikan pekerjaan kepada perusahaannya.

Fakta lain yang ikut mencuat adalah pernyataan Lukman yang mengisyaratkan bahwa pemberian serupa bukan tidak mungkin kembali terjadi apabila saat itu tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK. Alasannya, masih terdapat beberapa pekerjaan yang belum selesai.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang terungkap dalam proses persidangan. Di sisi lain, pernyataan mengenai “uang terima kasih” bernilai Rp500 juta juga memicu beragam respons publik karena menyinggung batas antara budaya pemberian hadiah dan dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Gratifikasi#KPKAnton WibowoArdito Wijayadugaan korupsiLampung TengahLukmanOTT KPKPN TanjungkarangPT LKK Putra Mandiri
Previous Post

Dari Dana Pribadi hingga Ruang Sidang, Kisah Hermawan Eriadi Mengelola PI 10 Persen

Next Post

Jelang Pembukaan oleh Prabowo, Suasana Munas HIPMI Sempat Memanas

Next Post
Jelang Pembukaan oleh Prabowo, Suasana Munas HIPMI Sempat Memanas

Jelang Pembukaan oleh Prabowo, Suasana Munas HIPMI Sempat Memanas

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In