• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, October 29, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Amankan Pria 32 Tahun, Bong dan Kaca Pirek Ikut Disita

MeldabyMelda
October 29, 2026
in Daerah
0
Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Amankan Pria 32 Tahun, Bong dan Kaca Pirek Ikut Disita

DJADIN MEDIA- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria berinisial SA (32) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka di Desa Kuripan, polisi menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. Petugas kemudian mengamankan SA dan melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kuripan.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu paket klip ukuran sedang dan dua paket klip kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, alat isap sabu, dua kaca pirek, serta uang tunai Rp1 juta,” kata Rosali, Rabu (28/10/2026).

SA diamankan pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

Rosali menjelaskan, selain tiga paket yang diduga berisi sabu, barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam Android, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, dan dua kaca pirek. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1 juta.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih perlu memastikan jenis dan berat narkotika melalui pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Atas dugaan tindak pidana itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: barang bukti sabuberita kriminal LampungDesa KuripanDesa Rawidugaan sabu Lampung Selatankasus narkotika Penengahanpenggerebekan rumah PenengahanPolres Lampung SelatanSA 32 tahunSatresnarkoba Lampung Selatantimbangan digitaluang tunai Rp1 juta
Previous Post

Voting Rektor Unila Tuntas, Dr. Budiono Raih 22 Suara dan Prof. Warsito 15

Next Post

Polda Lampung Sisir Sejumlah THM, Dua Orang Positif Tes Urine dan Manajemen Diingatkan

Next Post
Polda Lampung Sisir Sejumlah THM, Dua Orang Positif Tes Urine dan Manajemen Diingatkan

Polda Lampung Sisir Sejumlah THM, Dua Orang Positif Tes Urine dan Manajemen Diingatkan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In