DJADIN MEDIA– Dunia pendidikan Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, mengungkapkan keprihatinannya terkait praktik rangkap jabatan yang dilakukan seorang kepala sekolah. Fenomena ini diketahui terjadi pada Plh Kepala Sekolah Siger 2, yang bersamaan menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 44 Bandar Lampung.
Menurut Panji, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalisme dan kapasitas seorang kepala sekolah dalam mengelola dua lembaga pendidikan berbeda, satu di bawah yayasan swasta dan satu lagi di bawah instansi pemerintah. “Fenomena ini kami sebut sebagai Dua Tuan, Dua Tanggung Jawab. Dunia pendidikan seharusnya dikelola secara profesional dan berintegritas, bukan sekadar mengisi jabatan tanpa mempertimbangkan beban kerja dan kualitas layanan,” ujar Panji saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2025).
Lebih lanjut, Panji menekankan bahwa praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Sekolah negeri dan swasta memiliki perbedaan mendasar, mulai dari sumber pendanaan, mekanisme pengawasan, hingga regulasi yang berlaku. Bila satu orang memimpin kedua entitas ini, benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan hampir tak terhindarkan,” tegasnya.
Panji juga mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seorang guru dapat diberikan tugas memimpin satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
“Pertanyaannya, bagaimana seorang kepala sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas jika harus membagi waktu, tenaga, dan perhatian antara dua sekolah berbeda? Hal ini jelas menimbulkan risiko penurunan kualitas pengelolaan sekolah,” lanjut Panji.
Selain itu, Panji menyoroti urgensi adanya izin resmi atau dasar hukum yang mengatur jabatan ganda ini. Ia menanyakan apakah Plh Kepala Sekolah tersebut memiliki surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung atau Kementerian Pendidikan. “Jika tidak ada, ini bukan hanya masalah etika, tapi bisa menjadi pelanggaran aturan kepegawaian yang berpotensi merugikan lembaga pendidikan dan publik,” imbuhnya.
Panji menegaskan bahwa kepala sekolah adalah figur teladan yang memegang peran strategis dalam penentuan arah kebijakan dan kualitas pendidikan di sekolahnya. “Jika jabatan ini dijalankan tanpa kepastian regulasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa menurun drastis. Praktik semacam ini harus segera dievaluasi,” tambahnya.
Laskar Lampung mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Bandar Lampung dan Kementerian Pendidikan, untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kasus ini. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran aturan, atau praktik yang bisa mencoreng reputasi pendidikan di Lampung.
Panji menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh sekolah di Lampung dikelola secara transparan, profesional, dan berintegritas, sehingga kualitas pendidikan dapat terjaga dan kepercayaan publik tetap kuat.***

