• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, June 20, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang PT LEB: Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp268 Miliar, Ini Alasannya

MeldabyMelda
June 19, 2026
in Daerah
0
Sidang PT LEB: Hakim Sebut Kerugian Negara Bukan Rp268 Miliar, Ini Alasannya

DJADIN MEDIA- Majelis Hakim PN Tanjungkarang membantah argumen Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka Komisaris dan 2 Direksi PT LEB.

Pada sidang putusan Kamis, 18 Juni 2026– Majelis hakim mengungkap berdasar pakta persidangan, keterangan saksi dan ahli serta berkas-berkas dakwaan.

Mereka tidak menemukan kerugian negara sebesar 268 sebagaimana yang tersebar luas dalam pemberitaan pasca-malam penetapan tersangka tersebut.

“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota 1.

“Menurut hakim terhadap kerugian negara adalah mengacu pada UU perbendaharaan negara yaitu kerugian yang jumlahnya nyata.”

Majelis hakim justru mempertimbangkan usaha Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan yang memberikan sumbangsih sekitar 200an miliar untuk induk BUMD PT LEB yakni PT LJU dan 18 miliar rupiah untuk Perumdam Way Guruh.

Dari transfer uang tersebut, KAS Daerah Pemkab Lamtim terisi dan KAS Daerah Pemprov Lampung membuat 140an miliar untuk pembangunan kesejahteraan ekonomi warga.

Majelis hakim berpendapat dalam uraian putusannya, perbutaan melawan hukum dan merugikan negara serta memperkaya diri sendiri maupun orang lain juga korporasi oleh terdakwa hanya berfokus pada penerimaan tantim dan bonus sejak tahun 2018 yang totalnya sekitar 6 miliar rupiah.

“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara real telah mengurangi dana PI (6,5 sekian miliar rupiah),” kata hakim tersebut.

Pendapat majelis mutlak, mereka tidak berhak menerima tantim dan bonus sejak tahun 2018-2019 karena menjabat sebagai komisaris dan direksi pada tahun 2020.

M. Hermawan Eriadi pun menerima tuntutan 7 tahun penjara, denda 400 juta serta kewajiban uang pengganti sekitar 2 miliar rupiah dan berlaku sama dengan Direktur Operasionalnya, Budi Kurniawan yang hanya berbeda kewajiban uang pengganti sekian miliar saja.

Untuk Heri Wardoyo, meski permohonan Justice Kolabolatornya majelis tolak– tetap menerima hukuman ringan: 3 tahun penjara, denda 400 juta rupiah serta kewajiban uang pengganti 1,5 sekian miliar rupiah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #KejatiLampungBudiKurniawanHeriWardoyoHermawanEriadiLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
Previous Post

Gerakan Tanam Cabai 2026 Jadi Strategi Pringsewu Jaga Harga dan Pasokan Pangan

Next Post

Drama Sidang PT LEB: Tangis Haru Pecah Saat Hakim Ungkap Kerugian Negara Sebenarnya

Next Post
Drama Sidang PT LEB: Tangis Haru Pecah Saat Hakim Ungkap Kerugian Negara Sebenarnya

Drama Sidang PT LEB: Tangis Haru Pecah Saat Hakim Ungkap Kerugian Negara Sebenarnya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In