DJADIN MEDIA– Kontroversi baru kembali mengguncang dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung. Skandal dugaan pemalsuan identitas yang menyeret Plt Kadis Dikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, kini menjadi sorotan tajam publik. Pengacara Vina Cirebon sekaligus Asisten Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, melontarkan kritik keras kepada Polda Lampung terkait dugaan kelalaian penanganan kasus ini.
Kasus ini telah menjadi konsumsi publik setelah nama Plt Kadis Dikbud yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintah Kota Bandar Lampung terseret dalam dugaan pemalsuan identitas. Bahkan, muncul indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk Disdukcapil, dalam dugaan manipulasi data tersebut. Meski begitu, yang bersangkutan masih bebas menjalankan tugasnya, mengelola pendidikan, dan merangkap jabatan lainnya.
Putri Maya Rumanti menegaskan bahwa pendidikan di Bandar Lampung tidak seharusnya berada di bawah kepemimpinan seseorang yang tengah menghadapi dugaan skandal serius. Ia mendesak Polda Lampung untuk mengambil langkah tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini.
“Ngomong-ngomong, Polda Lampung kok diam-diam saja ya? Gimana itu cerita pergantian tahun kelahiran? Pak Kapolda Lampung, kok diam-diam aja tuh kembarannya Wali Kota,” ujar Putri Maya Rumanti melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Rabu, 24 September 2025. Ia menambahkan, “Kok enggak diberesin tuh soal pemalsuan identitas kembarannya Wali Kota? Masih takut dengan wali kota sampai sekarang?”
Kasus ini menjadi lebih sensasional karena Plt Kadis Dikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, dikaitkan dengan skandal yang dijuluki publik sebagai “kembaran wali kota” Eva Dwiana, yang kini dikenal dengan sebutan The Killer Policy. Dugaan pemalsuan identitas ini sudah dilaporkan ke Irjen Kemendagri pada Senin, 21 Juli 2025, oleh Sekretaris Jenderal DPP Forum Muda Lampung (DPP FML), M. Iqbal Farochi, seorang mahasiswa S2 di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Kritik keras ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi aparat hukum di Lampung. Publik menuntut agar kasus ini tidak hanya berhenti pada laporan administratif, tetapi segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh dan akuntabel. Banyak pihak menilai jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, citra pemerintah daerah, khususnya sektor pendidikan, akan semakin tercoreng.
Sejumlah pakar hukum menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, terlebih ketika melibatkan pejabat publik yang memegang tanggung jawab besar. Dugaan pemalsuan identitas, jika terbukti, dapat menimbulkan preseden buruk terkait tata kelola birokrasi dan integritas pejabat di Lampung Selatan.
Selain itu, masyarakat menyoroti potensi konflik kepentingan karena status Plt Kadis Dikbud yang juga merangkap jabatan lain. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas penanganan kasus, sehingga desakan agar pihak kepolisian bertindak cepat dan transparan semakin menguat.
Kasus skandal “kembaran wali kota” ini kini menjadi titik panas perbincangan di media sosial dan kalangan publik. Banyak warganet yang menuntut agar identitas pejabat publik diverifikasi secara terbuka dan pelaku dugaan manipulasi data harus dimintai pertanggungjawaban. Langkah selanjutnya dari Polda Lampung akan menjadi penentu kredibilitas aparat hukum dan kualitas pengelolaan pendidikan di Kota Bandar Lampung.***