• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, April 4, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

SMA Siger Disorot Banyak Pihak, Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

MeldabyMelda
April 3, 2026
in Daerah
0
SMA Siger Disorot Banyak Pihak, Kejaksaan Diminta Segera Bertindak

DJADIN MEDIA- Skandal SMA Siger di Kota Bandar Lampung kian mencuat dan menjadi sorotan berbagai pihak. Meski sejumlah institusi telah bergerak, aparat kejaksaan dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus tersebut.

Sekolah yang diinisiasi oleh Eva Dwiana dan didirikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Eka Afriana itu disebut beroperasi tanpa izin resmi.

DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi IV telah mengambil sikap tegas dengan tidak menyetujui anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang direncanakan dialokasikan dari APBD untuk SMA Siger.

Sementara itu, Polda Lampung melalui Ditreskrimsus juga mulai melakukan penyelidikan terkait legalitas operasional sekolah tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum melakukan gelar perkara.

Awal mencuatnya skandal ini bermula pada 3 Februari 2026, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Lampung secara resmi menolak izin operasional SMA Siger. Dengan penolakan tersebut, kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut dinyatakan ilegal.

Isu ini semakin berkembang ketika aktivis HAM Natalius Pigai menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.

Tak hanya itu, Komnas Perlindungan Anak melalui Ketua Ahmad Apriliandi Passa juga mendesak agar para siswa segera dipindahkan ke sekolah resmi, mengingat mereka belum terdaftar dalam sistem dapodik dan belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sorotan juga datang dari Jimly Asshiddiqie yang menilai adanya potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan SMA Siger, terutama terkait penggunaan dana hibah oleh yayasan yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah.

Seiring berkembangnya kasus ini, publik mempertanyakan lambannya langkah aparat kejaksaan dalam merespons berbagai temuan yang telah diungkap oleh lembaga lain.

Kasus SMA Siger kini menjadi perhatian luas, tidak hanya dari sisi legalitas pendidikan, tetapi juga menyangkut transparansi anggaran, perlindungan hak anak, hingga potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bandar LampungDana Hibahdugaan ilegalEka AfrianaEva DwianaKomnas PApelanggaran HAMPendidikan LampungPolda LampungSMA SIGER
Previous Post

Pariwisata Jadi Sektor Unggulan, Lampung Selatan Percepat Kolaborasi dengan BUMN

Next Post

Ketimpangan Anggaran: BOSDA Tertahan, Hibah Lain Justru Cepat Cair

Next Post
Ketimpangan Anggaran: BOSDA Tertahan, Hibah Lain Justru Cepat Cair

Ketimpangan Anggaran: BOSDA Tertahan, Hibah Lain Justru Cepat Cair

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In