DJADIN MEDIA– SMA Swasta Siger yang didirikan di Kota Bandar Lampung belum memperoleh surat keputusan resmi dari Kemendikbudristek karena administrasi lembaga pendidikan ini masih tertahan di Kemenkumham. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Wali Kota Eva Dwiana telah mengeklaim menanggung biaya operasional, pembangunan sarana prasarana, dan manajemen pendidikan sekolah tersebut menggunakan anggaran daerah.
Alasan percepatan penerimaan murid baru disebut karena Wali Kota ingin tidak menunggu proses administratif selesai. Terminal Panjang pun dialihfungsikan menjadi lokasi SMA Swasta Siger, padahal status kepemilikan lahan belum jelas. Keputusan ini menuai sorotan karena potensi pelanggaran hukum terkait penggunaan anggaran publik untuk lembaga pendidikan yang belum memiliki izin resmi.
DPRD Kota Bandar Lampung mengaku belum membahas atau mengkaji rencana penggunaan APBD untuk SMA Swasta Siger. Sementara Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan hibah jelas menyatakan bahwa dana hibah tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahun. Pakar hukum, Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan bahwa aliran dana dari kas daerah tanpa regulasi hukum yang jelas dapat mengindikasikan tindak pidana korupsi, jika memenuhi unsur merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Jika sekolah ini menerima hibah dari kas daerah secara berkelanjutan tanpa payung hukum, maka setiap pejabat atau pihak yang menandatangani aliran dana bisa terjerat hukum pidana korupsi,” jelas Hendri. Ia menekankan risiko ini tidak hanya bagi pihak yayasan, kepala sekolah, tetapi juga jajaran pemerintah yang terkait dalam administrasi dan pengawasan dana.
Misrul, Panglima Organisasi Kemasyarakatan Ladam, menambahkan bahwa kebijakan Wali Kota yang mengabaikan regulasi bisa membahayakan bawahannya, termasuk kepala sekolah yang sementara waktu menempati gedung SMA Swasta Siger. Ia menegaskan bahwa beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain: Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014, UU RI Nomor 16 Tahun 2001, PP RI Nomor 66 Tahun 2010, dan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Ketidakjelasan status yayasan, manajemen pendidikan, dan izin resmi dari Kemendikbudristek maupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung membuat risiko hukum semakin nyata. Pakar hukum menekankan pentingnya DPRD melakukan kajian mendalam sebelum menyetujui APBD Perubahan 2025 yang mencantumkan alokasi dana untuk SMA Swasta Siger, agar tidak menimbulkan kerugian hukum bagi pejabat maupun masyarakat.***