• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, April 17, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

UU Keterbukaan Informasi Disorot, Ketua Pansus DPRD Belum Beri Klarifikasi

MeldabyMelda
April 16, 2026
in Daerah
0
UU Keterbukaan Informasi Disorot, Ketua Pansus DPRD Belum Beri Klarifikasi

DJADIN MEDIA- Situasi banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Dalam kondisi yang dinilai sudah memasuki tahap darurat, transparansi penggunaan anggaran kini menjadi tuntutan yang menguat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Widodo, didesak untuk membuka informasi kepada publik terkait sejumlah kebijakan anggaran, termasuk penunjukan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.

Sebagai pejabat publik, Agus Widodo dinilai memiliki kewajiban untuk memberikan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Terlebih, kebijakan yang diambil berkaitan langsung dengan penggunaan dana dari pajak dan retribusi masyarakat.

Desakan ini mencuat di tengah kondisi banjir yang kembali terjadi dalam waktu berdekatan dan bahkan menimbulkan korban. Salah satu insiden yang menjadi perhatian adalah hilangnya tiga jari seorang petugas BPBD saat menjalankan tugas.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,6 miliar untuk 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus. Sejumlah posisi strategis diisi dengan honor mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan, termasuk dalam bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur, pelayanan publik, hingga ketertiban.

Namun, publik mempertanyakan sejauh mana kontribusi nyata dari para tenaga tersebut terhadap penanganan persoalan banjir yang terus berulang di kota ini.

Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya transparansi terkait latar belakang dan kompetensi para PTK Khusus tersebut. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa penempatan tenaga kerja benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keahlian yang relevan.

Hingga kini, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk permohonan klarifikasi sejak 9 April 2026 serta surat resmi yang dikirimkan pada 13 April 2026, belum mendapatkan tanggapan dari Agus Widodo.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam konteks penanganan bencana yang berdampak langsung pada masyarakat.

Di tengah situasi darurat banjir, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan warga Kota Bandar Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: agus widodoanggaran daerahBanjir Bandar LampungBPK LampungDPRD Bandar LampungKebijakan PublikKeterbukaan Informasi PublikLampungptk khususTransparansi
Previous Post

Warga Minta Sosialisasi, DPRD Bahas Rencana 9 Desa Gabung Bandar Lampung

Next Post

Wagub Jihan Dorong RSUD BNH Jadi Rumah Sakit Rujukan di Kota Baru

Next Post
Wagub Jihan Dorong RSUD BNH Jadi Rumah Sakit Rujukan di Kota Baru

Wagub Jihan Dorong RSUD BNH Jadi Rumah Sakit Rujukan di Kota Baru

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In