DJADIN MEDIA- Warga Bandar Lampung kini bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan KTP dan KK melalui program P2KM di sejumlah Puskesmas BLUD. Program ini praktis, namun menimbulkan pertanyaan soal transparansi pengelolaan anggaran BOK dan BLUD, serta keberlanjutan integrasi layanan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sejak era kepemimpinan Herman HN, P2KM memberikan kemudahan bagi warga untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar tanpa harus menunjukkan kartu asuransi kesehatan. Dana program bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung, sementara BOK berasal dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan. Meski alur distribusi dana sudah berjalan, verifikasi resmi dari Dinas Kesehatan masih terbatas karena akses ke pejabat terkait membutuhkan janji lebih dulu.
Nenek Jariyah, warga sekitar kantor RRI Pahoman, kini berobat di BLUD Puskesmas Satelit hanya dengan KTP dan KK. Sebelumnya ia menggunakan KIS, namun kartu itu sudah tidak aktif. “Saya tahu dari orang-orang kalau bisa berobat hanya pakai KTP dan KK. Tadinya pakai KIS itu, tapi udah mati katanya,” ungkap Jariyah, Senin, 5 Januari 2026. Ia kini dirujuk ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski sebelumnya biasa kontrol di RS Hermina Lampung.
Selain itu, warga Jalan Purnawirawan Kecamatan Langkapura, Ina, rutin menggunakan layanan P2KM di BLUD Puskesmas Segala Mider. Ia mengaku layanan berjalan lancar, termasuk proses rujukan ke rumah sakit. “Saya enggak punya KIS. Tahu dari RT dan tetangga kalau hanya pakai KTP dan KK Bandar Lampung bisa berobat gratis juga. Semua gratis. Layanannya juga baik, termasuk untuk rujukan juga mudah,” katanya saat menunggu antrian untuk memeriksa suaminya yang mengalami stroke ringan. Menurut Ina, warga di lingkungannya pun banyak memanfaatkan layanan ini meski janji penggantian KIS belum terealisasi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan beberapa puskesmas masih belum memberikan klarifikasi terkait pengelolaan pendapatan dan anggaran BOK serta BLUD. Redaksi telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik sesuai UU No.14 Tahun 2008 untuk memastikan dana yang bersumber dari APBN dan APBD dapat tersalurkan secara merata, serta layanan administrasi kesehatan di puskesmas dapat dijangkau semua lapisan masyarakat.
Kontroversi soal BLUD dan BOK sebelumnya muncul pada November 2025 saat hearing Komisi 4 dengan 31 kepala puskesmas se-Kota Bandar Lampung. Terungkap bahwa Dinas Kesehatan menganggarkan Rp25 miliar untuk P2KM dan Rp25 miliar untuk pembayaran BPJS PBPU dan PPU. Namun, distribusi P2KM dari pemerintah kota berjalan lambat sehingga target pendapatan dan belanja tahun 2025 sulit tercapai.
Meski begitu, pengalaman Jariyah dan Ina menunjukkan bahwa program P2KM tetap memberikan manfaat nyata bagi warga. Ke depan, pengawasan publik terhadap alokasi dana BOK dan BLUD, serta integrasi P2KM dengan KIS, menjadi penting untuk memastikan layanan kesehatan gratis dan administrasi publik berjalan transparan dan berkelanjutan.***

