• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, September 3, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Kedaung Resah, Pembangunan Pondasi “Developer Hantu” Diduga Ilegal dan Mengancam Lingkungan

MeldabyMelda
August 20, 2025
in Daerah
0
Warga Kedaung Resah, Pembangunan Pondasi “Developer Hantu” Diduga Ilegal dan Mengancam Lingkungan

DJADIN MEDIA– Warga RT 01–02, LK 2, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, merasa resah dengan pembangunan pondasi perumahan misterius yang mereka sebut sebagai proyek “developer hantu”. Lokasi pembangunan berada di Jalan Wan Abdurahman, tepat di depan destinasi wisata Umbul Helau, dan mulai mengkhawatirkan masyarakat setempat karena tidak ada informasi resmi terkait pengembang maupun izin pembangunan.

Keresahan warga muncul karena pembangunan pondasi itu dikhawatirkan akan mengganggu aliran air. Saluran air dari lokasi proyek langsung mengarah ke pemukiman, sehingga berpotensi menimbulkan banjir dan merendam rumah-rumah di sekitarnya. Warga juga khawatir jika pondasi terus dibangun tanpa pengawasan, dampak lingkungan akan semakin besar, termasuk risiko longsor atau kerusakan infrastruktur jalan di sekitar lokasi.

“Kalau airnya dialirkan ke pemukiman, jelas akan merugikan warga. Kami takut banjir bisa merendam rumah dan mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujar seorang warga yang enggan identitasnya ditulis. Ia menambahkan bahwa sejak proyek dimulai, warga merasa cemas karena tidak ada papan proyek, plang izin, atau tanda identitas pengembang yang biasanya wajib dipasang di lokasi.

Kelurahan dan Kecamatan Tidak Tahu Identitas Developer

Warga telah melaporkan masalah ini ke pihak Kelurahan Kedaung. Namun, Kasi Kelurahan Kedaung mengaku tidak mengetahui siapa pengembang di balik proyek tersebut. “Kita sudah bertemu dengan Kasi Pemberdayaan dan Lurah Buchory, tapi mereka tidak tahu nama developernya,” jelas pihak kelurahan.

Tak puas dengan jawaban itu, warga kemudian mendatangi kantor kecamatan. Namun, Sekretaris Kecamatan yang ditemui juga memberikan jawaban serupa, mengaku tidak memiliki informasi mengenai identitas developer maupun status perizinannya. “Kita juga sudah ketemu Sekcam, tapi juga bilang enggak tahu,” tambah warga.

Diduga Tidak Memiliki Perizinan Resmi

Berdasarkan pengamatan warga, pembangunan perumahan ini diduga ilegal karena tidak memiliki papan proyek, plang perizinan, ataupun site plan. Padahal, setiap pengembang wajib memiliki izin resmi sebelum memulai pembangunan, seperti:

Izin lokasi atau KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Nomor Induk Berusaha (NIB)

Selain itu, pengembang biasanya membutuhkan rekomendasi RT berupa tanda tangan persetujuan lingkungan warga sekitar, rekomendasi dari kelurahan untuk surat keterangan domisili usaha, serta pengantar persyaratan izin dari kecamatan sebelum dokumen perizinan naik ke tingkat kota. Tanpa dokumen ini, pembangunan dinilai ilegal dan berisiko menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial.

Warga Mendesak Pemerintah Bertindak Tegas dan Transparan

Warga berharap pemerintah kota segera turun tangan menindaklanjuti pembangunan yang disebut sebagai proyek “developer hantu” tersebut. Mereka mendesak agar izin dan dokumen perencanaan diverifikasi secara transparan, sehingga tidak menimbulkan kerugian lingkungan maupun keresahan berkepanjangan di masyarakat.

“Kalau dibiarkan, jelas merugikan masyarakat. Kami minta pemerintah tegas, periksa izin dan hentikan pembangunan ilegal sebelum dampaknya semakin besar,” ujar perwakilan warga setempat. Warga juga meminta agar pengawasan lingkungan dan tata kota diperketat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan permukiman.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: Bandar Lampungdeveloper hantuKedaungKemilingpembangunan ilegal
Previous Post

Rahayu Riyanto Pamungkas Pimpin PMI Pringsewu Masa Bakti 2025-2030, Fokus Tingkatkan Aksi Kemanusiaan

Next Post

PD Gemira Lampung Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

Next Post
PD Gemira Lampung Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

PD Gemira Lampung Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hak Rakyat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In