• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, July 24, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Welly Adiwantara Masih Menjabat Sekda, Kesbangpol Soroti Risiko Ketidakpastian Birokrasi

MeldabyMelda
July 24, 2026
in Daerah
0
Welly Adiwantara Masih Menjabat Sekda, Kesbangpol Soroti Risiko Ketidakpastian Birokrasi

DJADIN MEDIA- Kesbangpol Lampung Tengah meminta Plt Bupati, Kesbangpol Provinsi hingga Kemendagri segera mengambil tindakan terhadap Sekda Welly Adiwantara yang saat ini berstatus tersangka atas dugaan tipikor honorer fiktif Kota Metro.

Dalam surat yang bertanda tangan Drs. Ahmad Subagjo pada 26 Juni 2026, Kesbangpol Lampung Tengah menulis— kasus Welly Adiwantara akan berdampak terhadap pemerintahan Lampung Tengah karena yang bersangkutan memegang jabatan strategis sebagai penghubung antar OPD.

“Pertama, terhadap stabilitas birokrasi. Jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis yang berfungsi mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, mengendalikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah, serta menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” begitu potongan surat yang redaksi terima pada Kamis, 23 Juli 2026.

Merujuk pada viralnya pemberitaan media massa, media daring hingga pertukaran informasi langsung di tengah masyarakat—Kesbangpol Lampung Tengah juga khawatir status hukum Welly Adiwantara memicu inkonsisten birokrasi.

Selain itu, menurat surat yang redaksi terima— status hukum kolega dari Bupati Non-Aktif Lampung Tengah Ardito Wijaya ini bisa mengurangi efektivitas kebijakan administratif yang berpotensi menimbulkan gejolak di tengah birokrat.

“Berkembangnya opini publik mengenai status hukum pejabat yang menduduki jabatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lingkungan birokrasi, memengaruhi koordinasi antarperangkat daerah, dan mengurangi efektivitas pengambilan keputusan administratif.”

Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantara sebagai tersangka kasus rekrutmen 378 honorer fiktif Kota Metro yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar 7,4 Miliar Rupiah pada kira-kira Jumat, 19 Juni 2026.

Kendati sudah berstatus tersangka tapi Ditreskrimsus Polda Lampung belum melakukan penahanan sehingga Welly masih bebas menentukan kebijakan administratif sebagaimana fungsi sekretaris daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Ardito Wijayabirokrasi Lampung TengahDitreskrimsus Polda LampungDugaan Tipikorhonorer fiktif Kota MetroKasus Korupsi LampungKesbangpol Lampung TengahPemkab Lampung TengahPolda LampungSekda Lampung TengahWelly Adiwantara
Previous Post

Dari Ladang Singkong ke Pasar Nasional, Pringsewu Dorong Mocaf Jadi Motor Ekonomi Baru

Next Post

Curi Uang dan Handphone, Pelaku Pembobolan Rumah di Pardasuka Ditangkap

Next Post
Curi Uang dan Handphone, Pelaku Pembobolan Rumah di Pardasuka Ditangkap

Curi Uang dan Handphone, Pelaku Pembobolan Rumah di Pardasuka Ditangkap

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In