DJADIN MEDIA—Pertanyaan penting muncul di kalangan masyarakat: apakah pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)? Berikut penjelasan lengkapnya.
Untuk bisa memperoleh bantuan tersebut, pemegang KIS PBI-JK harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data yang mencatat informasi mengenai masyarakat miskin dan rentan di Indonesia, menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Cara Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT untuk Pemegang KIS PBI-JK
Untuk mendapatkan bantuan sosial ini, berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Pastikan Terdaftar di DTKS
Periksa status Anda melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa Anda terdaftar.
2. Pendaftaran Melalui Aplikasi Cek Bansos
Jika belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran secara mandiri. Unduh aplikasi Cek Bansos, lalu registrasi dan isi data diri dengan lengkap. Ajukan usulan sesuai dengan jenis bantuan yang diperlukan dan kriteria yang berlaku.
3. Pastikan Kategori dalam Kartu Keluarga
Untuk mendapatkan bantuan PKH, pastikan Kartu Keluarga (KK) Anda memiliki kategori penerima yang sesuai, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia.
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap setiap tahunnya setelah melalui verifikasi oleh Kementerian Sosial. Uang bantuan akan ditransfer melalui rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI) atau dapat diambil di kantor pos. Satu keluarga dapat menerima bantuan untuk maksimal empat anggota keluarga.
KIS PBI merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah. Pastikan data Anda di DTKS selalu diperbarui dan ikuti panduan resmi dari pemerintah untuk proses pendaftaran dan penyaluran bantuan.***