DJADIN MEDIA– Bantuan Sosial (Bansos) Pena kini menjadi pilihan populer bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan modal usaha. Program ini menawarkan bantuan hingga Rp6 juta dan hanya diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pendaftaran untuk mendapatkan Bansos Pena.
Ketentuan Bantuan UMKM Pena
1. Tujuan Bantuan: Bansos Pena bertujuan untuk membantu KPM baik yang baru memulai usaha maupun yang sudah berjalan.
2. Jumlah Bantuan: Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta yang dapat digunakan sebagai modal usaha.
3. Kriteria Penerima: Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam DTKS.
Cara Daftar DTKS Kemensos
1. Akses Situs: Kunjungi [siks.kemensos.go.id](https://siks.kemensos.go.id).
2. Pendaftaran: Pilih opsi “Daftar Baru” dan ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia. Lengkapi semua informasi sesuai dengan syarat pendaftaran.
3. Pendaftaran Offline: Selain secara online, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui kelurahan atau desa sesuai dengan domisili masing-masing.
Tips Pendaftaran
– Pastikan Data Akurat: Pastikan semua data yang dilampirkan selama pendaftaran sudah sesuai dengan ketentuan untuk mempercepat proses verifikasi.
– Cek Status: Setelah mendaftar, cek status pendaftaran secara berkala untuk memastikan tidak ada masalah dalam proses verifikasi.
Dengan memahami ketentuan dan cara pendaftaran Bansos Pena, KPM dapat memanfaatkan bantuan ini untuk modal usaha dengan lebih mudah. Segera daftarkan diri Anda di DTKS dan manfaatkan peluang ini untuk mengembangkan usaha Anda.***