DJADIN MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang dirancang untuk mendukung rehabilitasi rumah bagi keluarga pra-sejahtera. Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian, menjadikannya lebih layak dan nyaman.
Tujuan dan Manfaat Bansos RST
Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) memberikan bantuan hingga Rp20 juta per rumah, yang dapat digunakan untuk perbaikan dan rehabilitasi rumah. Bansos ini ditujukan khusus untuk masyarakat yang memenuhi kriteria penerima, yaitu mereka yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan membutuhkan perbaikan rumah.
Landasan Hukum dan Mekanisme Pelaksanaan
RST bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal dan memungkinkan hunian yang lebih sehat dan layak huni. Bantuan ini tidak hanya mencakup perbaikan fisik rumah tetapi juga upaya komplementaritas untuk memastikan rumah tersebut memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.
Mekanisme pelaksanaan RST mengedepankan prinsip gotong royong. Proses ini melibatkan komunitas setempat untuk memastikan perbaikan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aksesibilitas penerima manfaat. Dengan pendekatan ini, diharapkan rumah yang diperbaiki dapat berfungsi baik sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha.
Proses Pengajuan dan Penyaluran
Para penerima manfaat yang terpilih akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta yang akan digunakan untuk biaya perbaikan rumah. Program ini diharapkan dapat memperbaiki hunian yang tidak layak, meningkatkan kualitas hidup, dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Dengan bantuan ini, Kemensos berharap dapat menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan sesuai standar bagi masyarakat kurang mampu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara mengajukan dan kriteria penerima, masyarakat bisa mengakses laman resmi Kemensos atau menghubungi kantor sosial setempat.***