DJADIN MEDIA– Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dua kategori siswa Madrasah Aliyah (MA) sebagai penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), dengan besaran bantuan yang berbeda untuk setiap jenjang kelas.
Penting untuk dicatat bahwa bansos PIP, baik yang dikelola oleh Kemenag maupun Kemendikbud, memiliki kesamaan dalam jenis bantuan pendidikan dan kriteria penerima. Namun, masing-masing kementerian bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Kemenag memiliki kewenangan dalam menyalurkan PIP untuk tingkat pendidikan dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik yang berstatus negeri maupun swasta. Mengingat jumlah madrasah yang setara dengan jenjang SMA tersebar luas di seluruh Indonesia, perhatian khusus diberikan untuk mendukung siswa madrasah.
Klasifikasi Bantuan PIP untuk Madrasah Aliyah
Bantuan PIP Kemenag untuk jenjang Madrasah Aliyah dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kelas, dengan besaran bantuan sebagai berikut:
– Siswa MA/Sederajat Kelas 10 dan 12: Mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu.
– Siswa MA/Sederajat Kelas 11: Mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.
Pembagian bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang semakin tinggi sesuai dengan jenjang kelas. Besaran bantuan didasarkan pada penelitian dan penilaian khusus oleh pemerintah melalui Kemenag dan Kemendikbud.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan orang tua siswa dapat lebih memahami besaran bantuan yang diterima oleh anak mereka dan memanfaatkannya secara optimal.***