• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dapatkan Informasi Terbaru! Dua Kategori Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bansos PIP Kemenag dan Besarannya

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 17, 2024
in Ekonomi
0
Dapatkan Informasi Terbaru! Dua Kategori Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bansos PIP Kemenag dan Besarannya

DJADIN MEDIA– Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dua kategori siswa Madrasah Aliyah (MA) sebagai penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), dengan besaran bantuan yang berbeda untuk setiap jenjang kelas.

Penting untuk dicatat bahwa bansos PIP, baik yang dikelola oleh Kemenag maupun Kemendikbud, memiliki kesamaan dalam jenis bantuan pendidikan dan kriteria penerima. Namun, masing-masing kementerian bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Kemenag memiliki kewenangan dalam menyalurkan PIP untuk tingkat pendidikan dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), baik yang berstatus negeri maupun swasta. Mengingat jumlah madrasah yang setara dengan jenjang SMA tersebar luas di seluruh Indonesia, perhatian khusus diberikan untuk mendukung siswa madrasah.

Klasifikasi Bantuan PIP untuk Madrasah Aliyah

Bantuan PIP Kemenag untuk jenjang Madrasah Aliyah dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kelas, dengan besaran bantuan sebagai berikut:

– Siswa MA/Sederajat Kelas 10 dan 12: Mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu.

– Siswa MA/Sederajat Kelas 11: Mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Pembagian bantuan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang semakin tinggi sesuai dengan jenjang kelas. Besaran bantuan didasarkan pada penelitian dan penilaian khusus oleh pemerintah melalui Kemenag dan Kemendikbud.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan orang tua siswa dapat lebih memahami besaran bantuan yang diterima oleh anak mereka dan memanfaatkannya secara optimal.***

Tags: BANSOSBantuan SosialKemenagMadrasah AliyahPIP
Previous Post

Pj. Bupati Nukman Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Liwa

Next Post

Simak! Skema Pinjaman KUR Mandiri Rp200 Juta: Tenor Panjang dan Angsuran Ringan

Next Post
Simak! Skema Pinjaman KUR Mandiri Rp200 Juta: Tenor Panjang dan Angsuran Ringan

Simak! Skema Pinjaman KUR Mandiri Rp200 Juta: Tenor Panjang dan Angsuran Ringan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In