DJADIN MEDIA – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 semakin dekat. Peserta yang telah lolos seleksi administrasi diharapkan mematuhi tata tertib serta menyiapkan dokumen penting yang diperlukan pada hari ujian.
Jadwal dan Lokasi Tes
Tes SKD CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024. Peserta diharapkan mengecek lokasi ujian sesuai dengan informasi yang tercantum pada kartu ujian yang telah diterima.
Dokumen yang Harus Dibawa
Sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta wajib membawa dokumen berikut saat mengikuti tes SKD:
1. Kartu Ujian SKD CPNS 2023 (harus dicetak berwarna)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
3. Alat tulis (pensil dan penghapus)
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Sebelum mengikuti tes, setiap peserta harus mematuhi tata tertib yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
– Hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi atau sesuai ketentuan dari instansi.
– Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum ujian dimulai.
– Proses pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum waktu seleksi.
– Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera di kartu peserta.
– Membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
– Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai.
– Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak.
– Kartu Peserta Seleksi harus dibawa.
– Berpakaian rapi, sopan, dan menggunakan sepatu.
– Dilarang keluar ruangan tanpa izin panitia.
– Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta selama tes berlangsung.
– Dilarang menerima atau memberikan sesuatu serta melakukan kecurangan.
– Dilarang menyebarkan soal seleksi.
– Dilarang merokok di ruang seleksi.
– Dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
– Setelah selesai ujian, peserta diminta meninggalkan tempat ujian dengan tertib.
– Bagi pelamar dengan lokasi ujian di luar negeri, diwajibkan membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
Dengan mematuhi tata tertib dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, peserta diharapkan dapat menjalani tes SKD CPNS 2024 dengan lancar dan sukses.***