DJADIN MEDIA — Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengingatkan calon nasabah yang hendak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI untuk melengkapi dokumen penting berupa Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini menjadi salah satu syarat krusial untuk memproses dan menyetujui pinjaman KUR BRI.
Dalam proses pengajuan KUR BRI, selain memenuhi syarat umum, calon peminjam diwajibkan untuk menyertakan SKU. Surat ini digunakan untuk memverifikasi bahwa pemohon memang layak menerima pinjaman dan mencerminkan keabsahan usaha yang dijalankan.
Sayangnya, banyak pengajuan KUR BRI yang ditolak karena calon peminjam tidak memperhatikan atau kurang memahami pentingnya SKU. Padahal, surat keterangan usaha ini merupakan dokumen vital yang harus diurus dengan benar.
Apa itu Surat Keterangan Usaha (SKU)?
SKU adalah dokumen yang mengonfirmasi identitas pemilik usaha dan jenis usaha yang dijalankan. Surat ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau desa dan harus memuat informasi berikut:
– Kop Surat Resmi: Menyertakan alamat dan nomor surat
– Identitas Pemilik Usaha: Nama lengkap, alamat, dan data pribadi lainnya
– Jenis Usaha: Deskripsi mengenai jenis usaha yang dijalankan
Penting untuk memastikan bahwa SKU yang dikeluarkan adalah sah dan masih berlaku. Proses pembuatan SKU harus dilakukan di kelurahan terdekat dan harus mengikuti ketentuan resmi untuk menghindari masalah saat pengajuan KUR BRI.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan semua dokumen, terutama SKU, sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses persetujuan pinjaman KUR BRI berjalan lancar.****