DJADIN MEDIA– Pemerintah tengah mempersiapkan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi listrik untuk masyarakat kelas menengah dan miskin, sebagai kompensasi atas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Subsidi ini akan diberikan sebelum penerapan kenaikan PPN berlaku, guna mengurangi dampak ekonomi pada masyarakat.
Subsidi listrik dipilih sebagai bentuk bansos karena dianggap lebih mudah untuk disalurkan dan memiliki data yang jelas. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan, “Data pengguna listrik sangat lengkap. Kami sedang menghitung siapa saja yang berhak, mungkin dari penggunaan 1.300 watt ke bawah, atau mereka yang sudah tidak membayar selama 2-3 bulan.”
Namun, Luhut belum mengungkapkan kapan tepatnya bansos subsidi listrik ini akan mulai disalurkan. Ia hanya memastikan bahwa penerapan kenaikan PPN akan ditunda, agar masyarakat lebih siap dalam menghadapi dampaknya. “Kami hampir pasti akan menunda kenaikan PPN, dan memberi waktu agar stimulus ini bisa berjalan lebih dahulu,” ujarnya.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen direncanakan berlaku mulai tahun depan, seiring dengan berlakunya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, kenaikan PPN ini dijadwalkan bertahap, dengan tarif 11 persen mulai 2022 dan 12 persen pada 2025.
Namun, rencana ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk buruh, yang mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tersebut tanpa perubahan.***