DJADIN MEDIA—Kepastian bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi sorotan utama. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa pegawai PPPK yang berminat untuk menjadi PNS diberi kesempatan untuk mendaftar dalam rekrutmen CPNS, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pengadaan PNS Tahun 2024 akan mencakup kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus ditujukan untuk penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, serta putra-putri dari Papua, Kalimantan, dan daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun anggaran 2024 akan dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, dan objektif, serta transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Proses ini juga tidak dipungut biaya.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2024:
1. Usia: Calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Status Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
4. Kedudukan: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Sertifikasi: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Persyaratan Tambahan: Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK sesuai kebutuhan jabatan.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan CPNS 2024 dapat diakses melalui Kepmen No. 320 Tahun 2024.
Dengan adanya kebijakan ini, pegawai PPPK memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier mereka lebih jauh di dalam sistem pemerintahan.***