DJADIN MEDIA—Nama Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik saat ia menjalani persidangan pertamanya terkait dugaan korupsi dalam perdagangan timah. Suami dari aktris Sandra Dewi ini tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Agustus dengan penampilan yang tetap sopan meskipun kasusnya tengah panas.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa sejumlah besar dana diduga mengalir ke rekening Harvey Moeis. Berdasarkan informasi, Harvey, bersama dengan Helena Lim dari kelompok Crazy Rich, diduga menerima dana yang signifikan. Sebagian dari dana tersebut disalurkan kepada Suparta, Managing Director Operasional di PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, Harvey diduga menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan pribadi. Ia dikabarkan membeli beberapa properti, salah satunya diberi nama “Sandra,” serta membayar sewa rumah mewah di Australia senilai Rp5,76 miliar. Uang tersebut juga digunakan untuk membeli mobil mewah, tas desainer untuk Sandra Dewi, dan mengirimkan masing-masing Rp200 juta kepada kedua adik Sandra.
Belakangan, muncul dugaan bahwa adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, turut terlibat dalam aliran dana ini. Ada spekulasi bahwa Harvey membantu melunasi hipotek untuk dua adik laki-laki Sandra.
Pernyataan jaksa ini mendapatkan tanggapan dari pengacara Harvey, Junadi Saibi, yang membantah tuduhan tersebut. Junadi menjelaskan bahwa aset yang disita berasal dari penghasilan Harvey sebagai pengusaha dan sebagian hasil kerja keras istrinya. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Harvey terkait aliran dana tidak akurat.
“Harvey Moeis belum memiliki kapasitas dalam operasional penambangan dan produksi timah. Oleh karena itu, Harvey belum memulai kerja sama penyewaan alat pengolahan timah,” ujar Junadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa Harvey memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem tata niaga bahan baku timah, terutama dalam sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah. Harvey diduga terlibat dalam mencari mitra untuk menyewa fasilitas peleburan timah dalam operasi penambangan ilegal serta mengumpulkan bagi hasil dari mitra dan meneruskannya ke PT Timah.***