DJADIN MEDIA– Majelis Nasional Korea Selatan resmi mengesahkan Undang-Undang Goo Hara, sebuah langkah penting dalam reformasi hukum negara tersebut. Undang-undang ini disahkan sebagai respons terhadap tragedi yang menimpa mendiang Goo Hara, mantan anggota grup KARA, yang meninggal dunia karena bunuh diri pada tahun 2019.
Undang-undang ini menetapkan bahwa orang tua yang mengabaikan tanggung jawab mereka dalam mengasuh anak tidak berhak atas warisan anak mereka. Langkah ini merupakan hasil dari petisi yang diajukan oleh Goo Ho In, adik laki-laki Goo Hara, yang berjuang untuk perubahan hukum setelah Goo Hara meninggal dunia. Ibu Goo Hara yang telah lama mengabaikan keluarga, sementara ayah Hara membesarkan anak-anaknya seorang diri selama 10 tahun, menjadi latar belakang pengajuan petisi ini.
Goo Ho In menyampaikan rasa terima kasihnya melalui unggahan Instagram, mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung perjuangannya. “Akhirnya terkonfirmasi! Berkat perhatian banyak orang, undang-undang ini akhirnya disahkan,” tulis Ho In. “Kami berharap semua orang tetap sehat dan bahagia di masa sulit ini. Terima kasih banyak.”
Berita ini disambut antusias oleh netizen dan penggemar Goo Hara, yang merasa puas dengan disahkannya undang-undang ini secara formal. Keputusan ini juga menggarisbawahi upaya Goo Hara dalam mengungkap berbagai skandal besar di Korea Selatan.
Sebelum kematiannya, Goo Hara terlibat dalam pengungkapan skandal Burning Sun, yang melibatkan pejabat senior kepolisian seperti Yoon Gyu-geun. Para pelaku skandal tersebut akhirnya divonis bersalah, dengan Seungri, salah satu pelaku, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun yang kemudian dikurangi menjadi satu tahun enam bulan dan dibebaskan pada Februari 2023.***