DJADIN MEDIA – Suga, anggota BTS, baru-baru ini menghadapi tuntutan hukum terkait kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI). Jaksa dari Kantor Jaksa Umum Distrik Barat Seoul mengumumkan bahwa idola kelahiran 1993 ini didakwa pada 6 Agustus karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk.
Tuntutan yang dikenakan merupakan prosedur penuntutan ringkas, di mana jaksa meminta pengadilan untuk mengeluarkan denda atau penyitaan tanpa melalui persidangan formal untuk kasus-kasus kejahatan yang dianggap relatif ringan.
Kejaksaan belum mengungkapkan besaran denda yang diajukan. Sebelumnya, Suga dilaporkan ke kejaksaan setelah dicurigai mengemudikan skuter listrik sambil berada di bawah pengaruh alkohol di daerah Hannam-dong, Yongsan-gu, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya.
Pada saat kejadian, konsentrasi alkohol dalam darah Suga tercatat sebesar 0,227%, yang hampir tiga kali lipat dari batas legal untuk penangguhan SIM yang sebesar 0,08%. Berdasarkan UU Lalu Lintas, konsentrasi alkohol di atas 0,2% dapat mengakibatkan hukuman penjara selama dua hingga lima tahun atau denda antara 10 juta hingga 20 juta won.
Dakwaan ini memicu beragam reaksi dari warganet. Beberapa pengguna media sosial mengekspresikan kekecewaan, sementara yang lain memperdebatkan kemungkinan denda yang dapat dikenakan.
“Dia mungkin hanya dikenakan denda karena ini pelanggaran pertamanya, tetapi itu tidak mengubah fakta bahwa dia telah melakukan kesalahan,” komentar salah satu warganet.
“Ini bisa mengakibatkan denda 10 juta won,” tambah pengguna lainnya.
“Ini benar-benar mengejutkan. Tidak percaya,” tulis warganet lainnya.
“Apakah dia benar-benar tidak akan meninggalkan grup?,” tanya seorang pengguna media sosial.
Sementara itu, Suga telah mempublikasikan surat permintaan maaf secara online. Dalam surat tersebut, dia menyatakan penyesalannya atas tindakannya dan mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak yang ditimbulkan, terutama kepada penggemar dan rekan-rekannya di BTS.***