DJADIN MEDIA– Kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis terus berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi penyelenggaraan sistem perdagangan bahan baku timah, diduga telah mentransfer dana sebesar Rp3,1 miliar kepada istrinya, aktris Sandra Dewi.
Pengungkapan ini terjadi dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menunjukkan adanya transfer dana ke rekening Sandra Dewi dan juga kepada asisten pribadinya. Berikut rincian terbaru dalam kasus ini:
1. Transfer Dana Hingga Rp3,1 Miliar
Dakwaan menunjukkan bahwa Harvey Moeis mentransfer total Rp3,1 miliar ke rekening Sandra Dewi. Informasi ini mengejutkan publik karena menunjukkan adanya aliran dana besar yang diduga untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi. “Memindahkan dana untuk keperluan pribadi Sandra Dewi,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dikutip pada 16 Agustus.
2. Bagian dari Kasus Korupsi yang Lebih Besar
Uang tersebut merupakan bagian dari total korupsi sebesar Rp271 triliun yang diduga dilakukan Harvey Moeis dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) PT Tima. Jaksa berencana memanggil Sandra Dewi sebagai saksi untuk memperjelas aliran dana dan keterlibatannya.
3. Jaksa Akan Memeriksa Sandra Dewi
JPU menganggap aliran dana ini sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Harvey Moeis untuk menyembunyikan sumber dana ilegalnya. Asisten pribadi Sandra Dewi, yang dikenal dengan inisial RP, juga terlibat dalam kasus ini, dengan menerima dana sebesar Rp80 juta yang diduga terkait dengan skema pencucian uang.
4. Sandra Dewi Akan Diperiksa sebagai Saksi
Sandra Dewi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 22 Agustus 2024. Penyidikan ini bertujuan mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Harvey Moeis.***