DJADIN MEDIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengumumkan akan mengintensifkan pengawasan pada masa tenang, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi setelah tahapan kampanye berakhir pada 23 November mendatang.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Muhyi, menjelaskan bahwa pengawasan selama masa tenang akan melibatkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), pencegahan pelanggaran, penertiban alat peraga kampanye (APK), dan apel siaga. “Intensifikasi pengawasan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan pengawas di tingkat kecamatan hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Muhyi menambahkan bahwa penting bagi Bawaslu untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. “Kami berharap jajaran pengawas dapat mencegah praktik kecurangan dan memastikan hak suara masyarakat terlindungi. Kami juga berharap tidak ada kekurangan informasi terkait proses pengawasan,” ungkapnya.
Bawaslu Bandar Lampung juga melakukan pencegahan dengan mengeluarkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait distribusi logistik pemilu. “Sejak tahapan pemutakhiran data pemilih hingga pencalonan dan kampanye, kami telah mengirimkan lebih dari 1.260 surat imbauan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), KPU Kota Bandar Lampung, serta tim pasangan calon,” tambah Muhyi.
Selama masa tenang antara 24 hingga 26 November 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga akan menggelar apel siaga yang melibatkan seluruh pengawas pemilu di kota tersebut. “Setelah apel siaga, kami akan melakukan penertiban alat peraga kampanye bersama Satpol PP Pemkot Bandar Lampung dan kepolisian. Saat ini, kami tengah melakukan inventarisasi APK yang akan ditertibkan,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Bandar Lampung berharap proses pemilu dapat berjalan secara jujur, adil, dan tanpa gangguan, sehingga hak-hak pemilih terjamin dengan baik.***