DJADIN MEDIA – Bawaslu Lampung Timur dijadwalkan mengadakan pertemuan musyawarah penting dengan pihak PDI Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada Kamis, 12 September 2024. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan sengketa terkait kegagalan pendaftaran duet calon kepala daerah Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menjelaskan bahwa musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh PDI Perjuangan. “Kemarin, tim Dawam-Ketut telah menyerahkan dokumen lengkap untuk permohonan penyelesaian sengketa. Kami sudah menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen tersebut lengkap,” ungkap Lailatul Khoiriah.
Langkah berikutnya, menurut Lailatul, adalah verifikasi berkas untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan. “Kami akan memverifikasi dokumen untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah itu, hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno,” terangnya.
Jika berkas dianggap memenuhi syarat, proses musyawarah antara pemohon dan termohon akan dilanjutkan. “Kita akan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah mufakat pada hari Kamis,” kata Lailatul.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Dawam-Ketut dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024, Lailatul belum bisa memberikan kepastian. Proses penanganan laporan ini memerlukan waktu 12 hari, dengan batas akhir penanganan laporan ditetapkan pada 22 September 2024, sesuai dengan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah.
“Proses penanganan laporan ini memiliki batas waktu 12 hari. Jadi, keputusan akhir akan kami tetapkan sebelum 22 September 2024,” tambahnya.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan.***