• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, May 18, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Lampung Timur Gelar Pertemuan dengan PDIP dan KPU, Bahas Sengketa Pendaftaran Calon Pilkada

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 15, 2024
in Politik
0
Survei LSI: Dawam Rahardjo Unggul Jauh dari Ela dalam Pilkada Lamtim

DJADIN MEDIA  – Bawaslu Lampung Timur dijadwalkan mengadakan pertemuan musyawarah penting dengan pihak PDI Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada Kamis, 12 September 2024. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan sengketa terkait kegagalan pendaftaran duet calon kepala daerah Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan untuk Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menjelaskan bahwa musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh PDI Perjuangan. “Kemarin, tim Dawam-Ketut telah menyerahkan dokumen lengkap untuk permohonan penyelesaian sengketa. Kami sudah menerima dokumen tersebut dan menyatakan bahwa dokumen tersebut lengkap,” ungkap Lailatul Khoiriah.

Langkah berikutnya, menurut Lailatul, adalah verifikasi berkas untuk memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan. “Kami akan memverifikasi dokumen untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah itu, hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno,” terangnya.

Jika berkas dianggap memenuhi syarat, proses musyawarah antara pemohon dan termohon akan dilanjutkan. “Kita akan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah mufakat pada hari Kamis,” kata Lailatul.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Dawam-Ketut dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024, Lailatul belum bisa memberikan kepastian. Proses penanganan laporan ini memerlukan waktu 12 hari, dengan batas akhir penanganan laporan ditetapkan pada 22 September 2024, sesuai dengan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah.

“Proses penanganan laporan ini memiliki batas waktu 12 hari. Jadi, keputusan akhir akan kami tetapkan sebelum 22 September 2024,” tambahnya.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, semua pihak berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan.***

 

 

Tags: Bawaslu Lampung TimurDawam RahardjoKetut ErwanKPU Lampung TimurPDIPPilkada 2024
Previous Post

Gabungan 44 Tim Relawan Siap Menangkan Pasangan Ardjuno dalam Pilgub Lampung

Next Post

Pasangan Reihana-Aryodhia Dapat Dukungan dari Tiga Mantan Wakil Walikota Bandar Lampung

Next Post
Pasangan Reihana-Aryodhia Dapat Dukungan dari Tiga Mantan Wakil Walikota Bandar Lampung

Pasangan Reihana-Aryodhia Dapat Dukungan dari Tiga Mantan Wakil Walikota Bandar Lampung

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In