DJADIN MEDIA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P Panggar, mengungkapkan sejumlah modus kecurangan yang sering terjadi selama masa Pilkada. Menurutnya, tim calon kepala daerah sering memanfaatkan celah-celah dalam peraturan untuk meraih suara masyarakat.
“Salah satu modus yang umum adalah penyelenggaraan pasar murah,” ungkap Iskardo. Ia menjelaskan, meskipun kegiatan tersebut diperbolehkan, sering kali tim pemenangan mengemasnya dengan cara membagikan barang dengan label pasar murah, yang jelas memiliki tujuan politis.
Selain itu, Iskardo menyoroti praktik konsolidasi dengan kepala desa sebagai salah satu tindakan yang sering melanggar aturan. “Meskipun ada larangan keterlibatan aparat desa dalam politik, pelanggaran seperti ini sering kali tidak terdeteksi,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa yang terlibat dalam politik praktis dapat dikenakan sanksi.
Iskardo menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga integritas kampanye agar Pilkada dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas. “Pengawasan ketat saja tidak cukup. Semua pihak perlu mematuhi aturan agar demokrasi kita berjalan lebih baik,” ujarnya.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, Lampung menempati peringkat kedua secara nasional dalam masalah politik uang, hanya kalah dari Maluku Utara. “Survei menunjukkan bahwa 61 persen masyarakat siap menerima imbalan uang politik. Ini merupakan tantangan besar bagi kita,” kata Iskardo.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menolak praktik politik uang. “Tingginya permintaan akan politik uang bukan hanya karena calon yang menawarkan, tetapi juga karena ada permintaan dari masyarakat. Edukasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas sangat diperlukan,” jelasnya.
Meski demikian, Iskardo optimis bahwa demokrasi di Lampung dapat diperbaiki jika semua pihak mulai berkomitmen dari sekarang. “Kita masih memiliki harapan untuk memperbaiki demokrasi, terutama menjelang Pilkada 2024. Lampung bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain,” pungkasnya.***