DJADIN MEDIA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur (Lamtim) telah menerima laporan dari pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dan berencana untuk menggelar rapat pleno tertutup mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur menolak berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Rabu malam, 4 September 2024. KPU beralasan bahwa berkas tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Lamtim, Lailatul Khoiriah, mengonfirmasi bahwa laporan dari tim Dawam-Ketut diterima pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Lailatul, berkas yang diserahkan telah dinyatakan lengkap dan diterima.
“Tim Pak Dawam dan Pak Ketut telah mengajukan perlengkapan berkas sengketa, dan kami nyatakan berkas tersebut lengkap,” ujar Lailatul.
Berkas yang diserahkan meliputi identitas pemohon, objek sengketa, daftar alat bukti, surat kuasa, kartu advokat, dan berita acara. Meskipun demikian, berkas tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
“Setelah proses verifikasi, kami akan melaksanakan pleno lanjutan untuk membahas apakah gugatan tersebut dapat diregistrasi atau tidak,” jelasnya. “Setelah terdaftar, kami akan memanggil kedua belah pihak—KPU dan tim Dawam-Ketut—untuk melakukan musyawarah.”
Lailatul menambahkan bahwa waktu penyelesaian gugatan dapat mencapai 12 hari kerja, dengan batas waktu maksimal hingga 22 September 2024.
Sementara itu, kuasa hukum Dawam-Ketut, Handoko, mengungkapkan bahwa penolakan KPU disebabkan oleh masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Handoko menegaskan bahwa Silon adalah metode pendaftaran dan bukan syarat utama. “Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran masih bisa dilakukan secara manual,” jelasnya.
Handoko juga menyoroti masalah lain terkait pernyataan KPU mengenai ketidakadaan kesepakatan gabungan partai politik terkait perpindahan dukungan dari PDIP.****