DJADIN MEDIA – Bawaslu Pesawaran menggelar sidang pleno untuk membahas dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan Camat Negerikaton, Enggo Pratama. Sidang ini berlangsung sejak kemarin, menyusul penemuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibawa oleh Enggo dalam mobil dinasnya pada Jumat (4/10) lalu.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sidang pleno masih dalam tahap pembahasan administrasi terkait laporan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi DP-Supriyanto. “Kami masih membahas administrasi, besok pagi akan ada konferensi pers. Sekarang saya sudah lelah,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga menambah waktu pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Negerikaton. “Sesuai prosedur Perbawaslu, penanganan satu pelanggaran membutuhkan waktu 3 hari. Jika ada kekurangan, bisa ditambah 2 hari. Kami, bersama Kejaksaan dan Kepolisian, sepakat untuk menambah waktu tersebut,” jelas Fatihunnajah.
Di sisi lain, tim hukum pasangan Asri mengunjungi Bawaslu Pesawaran untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus ini. Yopi Hendro, ketua tim hukum pasangan Asri, mendesak Bawaslu untuk serius menangani laporan yang telah diajukan, serta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mendorong Bawaslu untuk melakukan penyelidikan serius terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat, serta menindak tegas sesuai dengan peraturan, sambil tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Yopi.
Yopi menambahkan bahwa Bawaslu tidak perlu menunda penanganan kasus ini lebih lama lagi, mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Negerikaton sudah jelas dan terang benderang. “Masalah ini tidak boleh ditunda, karena ini jelas merupakan pelanggaran pidana pemilu. Kami berharap calon yang menggunakan fasilitas negara dan aparat pemerintah harus didiskualifikasi, karena ini lebih dari sekadar money politic,” tegasnya.***