DJADIN MEDIA— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran telah resmi melakukan registrasi terkait pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oleh Camat Negerikaton, Enggo Pratama.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunajah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Enggo Pratama sehubungan dengan laporan yang diterima. “Kami telah menerima laporan dari tim pasangan calon (paslon) Aries Sandi DP-Supriyanto mengenai dugaan temuan di dalam mobil Camat Negerikaton, yang diduga membawa alat peraga kampanye (APK) dan baju salah satu paslon Bupati Pesawaran,” jelas Fatihunajah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan temuan dan laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan registrasi karena memenuhi syarat formal dan material. Proses ini termasuk pemeriksaan terhadap terlapor serta beberapa saksi dari masyarakat.
“Semalam, kami sudah meminta keterangan dari oknum Camat dan hari ini kami juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Besok, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang telah disebutkan namanya,” tambahnya.
Fatihunajah juga menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana pemilu ini memiliki batas waktu tiga hari, yang dapat diperpanjang hingga lima hari jika dibutuhkan. “Hari ini adalah hari kedua setelah kami menerima laporan. Kami langsung menangani kasus ini kemarin, dan besok kami akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lagi. Jika informasi yang diperlukan masih kurang, kami akan memperpanjang waktu dua hari lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, mobil Camat Negerikaton terdeteksi membawa alat peraga kampanye dan atribut pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.***