DJADIN MEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran baru-baru ini menerima laporan dari masyarakat yang mengklaim adanya indikasi keberpihakan Bupati Dendi Ramadhona kepada pasangan calon Nanda Indira-Antonius. Laporan tersebut menuding Bupati Dendi telah melakukan tindakan yang dianggap melanggar aturan pemilu.
Dalam surat pengaduan yang diterima, disebutkan bahwa Bupati Dendi diduga telah berpihak secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk mendukung istri tercintanya, Nanda Indira, dan calon wakilnya, Antonius. Nanda sendiri adalah istri dari Bupati Dendi.
Tindakan yang dilaporkan meliputi pemberangkatan Tim Sukses dan kelompok pendukung untuk melakukan wisata religi ke Makam Walisongo serta umroh, yang dianggap sebagai strategi untuk mendongkrak dukungan. Selain itu, Bupati Dendi juga dituduh menggelontorkan anggaran pemerintah kepada kepala OPD, Kabag, dan Camat untuk dibagikan ke desa-desa binaan dengan tujuan membeli suara masyarakat.
Para kepala OPD, Kabag, dan Camat dikabarkan diperintahkan untuk membagikan banner, stiker, dan dana kepada desa-desa binaan. Aksi ini dilaksanakan setelah mengumpulkan para kepala desa se-Pesawaran di Rumah Dinas Bupati, tempat tinggal Nanda.
Dugaan praktik kotor ini dianggap sebagai pelanggaran berat Pemilu yang secara jelas menunjukkan keberpihakan kepala daerah kepada salah satu calon, yaitu istri Bupati. Apalagi, tindakan ini dilakukan pada saat kondisi keuangan Pemkab Pesawaran sedang defisit, yang berdampak pada ketidakmampuan membayar honor aparat desa, rapel gaji PNS, dan honor guru.
“Melalui surat ini, kami masyarakat Pesawaran meminta kepada Bawaslu untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan kepemiluan. Pelanggaran ini melibatkan ASN, anggaran pemerintah, dan aparat desa, dan sudah banyak tersebar di media sosial,” demikian isi surat pengaduan tersebut.
Menanggapi laporan ini, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihun Najah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Benar, kami telah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran berat ini. Kami mengapresiasi laporan ini dan akan melakukan kroscek untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujar Fatihun.
Fatihun menambahkan, Bawaslu Pesawaran akan melakukan pendataan dan pemeriksaan lapangan untuk mencari bukti terkait dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon tersebut. “Kami akan memastikan laporan ini ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.***