DJADIN MEDIA — Keberadaan calon tunggal dalam Pilkada Serentak berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap partai politik, menurut pengamat pemilu Titi Anggraini dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Titi menegaskan bahwa partai politik harus menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik secara efektif untuk memperkuat demokrasi.
“Partai politik memiliki tanggung jawab sebagai institusi kaderisasi dan rekrutmen politik, yang merupakan bagian dari instrumen demokrasi. Namun, jika mereka tidak memanfaatkan kekuasaan ini dengan baik, bisa jadi masyarakat malah semakin tidak percaya atau apolitis terhadap partai politik,” ujar Titi.
Titi juga mengungkapkan bahwa calon tunggal dapat memicu sikap apatis di kalangan masyarakat, karena kurangnya pilihan dalam proses demokrasi. “Ketika masyarakat merasa tidak ada kompetisi dalam pilkada, mereka bisa menjadi apatis, pragmatis, dan enggan untuk datang ke tempat pemungutan suara atau berpartisipasi dalam pemilihan,” tambahnya.
Meski demikian, Titi mencatat bahwa di kelompok masyarakat yang lebih dinamis, calon tunggal bisa memicu perlawanan politik. “Contohnya di Kota Pangkalpinang, masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal malah mendaftarkan kotak kosong sebagai bentuk protes ke KPU Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Menurut KPU, terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal dalam Pilkada Serentak. Daerah tersebut meliputi satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten. Beberapa kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal antara lain:
– Aceh Utara
– Aceh Tamiang
– Tapanuli Tengah
– Asahan
– Pakpak Bharat
– Serdang Bedagai
– Labuhanbatu Utara
– Nias Utara
– Dharmasraya
– Batanghari
– Ogan Ilir
– Empat Lawang
– Bengkulu Utara
– Lampung Barat
– Lampung Timur
– Tulangbawang Barat
– Bangka
– Bangka Selatan
– Bintan
– Ciamis
– Banyumas
– Sukoharjo
– Brebes
– Trenggalek
– Ngawi
– Gresik
– Bengkayang
– Tanah Bumbu
– Balangan
– Malinau
– Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
– Maros
– Muna Barat
– Pohuwato
– Pasangkayu
– Manokwari
– Kaimana
Sementara itu, lima kota yang juga berpotensi memiliki calon tunggal meliputi Kota Pangkalpinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan.***