DJADIN MEDIA– Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan tanggapan terkait wacana pembatalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, penghapusan ambang batas ini berpotensi mengganggu fungsi DPR yang terdiri dari legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Peluang dan Tantangan bagi DPR
Dasco menjelaskan bahwa jika ambang batas parlemen dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen, DPR kemungkinan akan terdiri dari terlalu banyak partai politik, yang dapat menghambat konsolidasi dalam menjalankan fungsinya. “Kita tahu fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran, yang harus tetap terkonsolidasi. Jika ada terlalu banyak partai, kita khawatir fungsi-fungsi ini akan terganggu dan bisa menghambat pemerintahan,” ungkap Dasco.
Keuntungan untuk Partai Kecil
Meskipun Dasco mengakui bahwa penghapusan parliamentary threshold akan memberikan keuntungan bagi partai-partai kecil yang selama ini gagal melewati ambang batas 4 persen, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut. “Mungkin bagi partai yang selama ini tidak pernah mencapai ambang batas, ini wajar diusulkan. Namun, ada sisi positif dan negatifnya. Kalau semua partai bisa duduk di DPR, kita perlu melihat dampaknya terhadap fungsi DPR,” kata Dasco.
Pendapat Yusril Ihza Mahendra
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), menyambut baik langkah MK membatalkan parliamentary threshold. “Ini memberikan harapan bagi partai-partai kecil, khususnya Partai Bulan Bintang, yang selama ini tidak lolos ambang batas,” ujar Yusril.
Kaji Ulang Ambang Batas
Sufmi Dasco menegaskan bahwa keputusan untuk menghapus ambang batas parlemen perlu dikaji secara mendalam, mengingat potensi gangguan pada konsolidasi fungsi DPR. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra memandang penghapusan ambang batas ini sebagai peluang bagi partai kecil untuk bersaing secara lebih adil dalam pemilu.***