DJADIN MEDIA – Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa DPR periode 2024-2029 akan segera menyusun Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) untuk mengatasi ambisi pribadi kepala negara dan kepala daerah.
Menurut Puan, UU RPJPN yang direncanakan akan berlaku dari tahun 2025 hingga 2045 ini diharapkan dapat mengarahkan seluruh pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengesampingkan visi dan target pribadi demi kepentingan pembangunan nasional yang terencana dan berkelanjutan.
“Tujuan dari undang-undang ini adalah agar setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi yang terpisah dalam pembangunan Indonesia,” jelas Puan di kompleks parlemen.
Puan menambahkan bahwa pentingnya UU ini adalah untuk memberikan arah dan prioritas yang jelas dalam perencanaan pembangunan. Dia menginginkan agar seluruh pemimpin di Indonesia memiliki tujuan bersama untuk memastikan pembangunan yang terus berlanjut dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi.
Pada kesempatan yang sama, Puan juga memamerkan pencapaian DPR dalam hal pengesahan undang-undang. Sejak 2019, DPR telah berhasil mengesahkan total 126 RUU melalui pembahasan lintas alat kelengkapan dewan, dari Komisi hingga Badan Legislasi.
Di sisa masa sidang hingga Oktober mendatang, DPR akan fokus menyelesaikan 17 RUU lainnya. Salah satu agenda strategis yang sedang dibahas adalah UU RPJPN, yang kini berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
“UU RPJPN ini merupakan upaya penting untuk mencegah agar kepala negara dan kepala daerah tidak hanya mengejar visi misi pribadi yang dapat mengaburkan tujuan pembangunan nasional,” kata Puan.***